Hakim Konstitusi ingatkan pemohon terkait batas waktu penyerahan bukti

Ini kata KPU DKI bagi pemilih sebelum ke TPS pada Rabu
Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta. (ANTARA News/Maria Rosari/aa)
Jakarta (ANTARA) - Hakim Konstitusi Arief Hidayat kembali mengingatkan seluruh pemohon perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 terkait batas waktu penyerahan bukti tambahan ke Mahkamah Konstitusi.

"Sekali lagi saya ingatkan, bukti tambahan bisa diserahkan paling lambat pada Jumat ini setelah sidang untuk masing-masing perkara diselesaikan," ujar Arief dalam sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pemilu Legislatif 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Jumat.

Arief mengatakan hal tersebut ketika kuasa hukum Partai Bulan Bintang (PBB) untuk perkara dari daerah pemilihan Provinsi Jambi Meizaldi Mufti meminta supaya diizinkan menyerahkan bukti tambahan.

Arief kemudian menjelaskan bahwa sejak Selasa (9/7) hingga Jumat ini agenda sidang perkara sengketa hasil Pileg 2019 adalah mendengarkan permohonan pemohon. Kemudian sejak Senin (15/7) hingga Kamis (18/7) agenda sidang perkara sengketa hasil Pileg 2019 adalah mendengarkan jawaban termohon (KPU), pihak terkait dan Bawaslu.

"Kemudian sembilan Hakim Konstitusi akan menilai dan melihat seluruh perkara yang dimohonkan untuk dibawa dalam Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) untuk memutus apakah perkara tersebut bisa dilanjutkan atau didismisal (tidak dapat dilanjutkan)," kata Arief.

Baca juga: Sidang Pileg - MK gelar sidang PHPU Legislatif untuk 11 provinsi
Baca juga: Bawaslu Sangihe ke Jakarta menghadiri sidang PHPU di MK
Baca juga: Kuasa Hukum PAN keberatan atas perubahan permohonan di MK


Karena itu seluruh bukti tambahan harus diserahkan sebelum sidang untuk masing-masing perkara dinyatakan selesai.

Namun kemudian Mufti kembali menanyakan apakah pihaknya dapat menyerahkan bukti tambahan pada hari Jumat ini namun setelah sidang selesai mengingat adanya waktu 24 jam dalam satu hari.

Arief kemudian kembali menegaskan bahwa seluruh bukti tambahan yang diserahkan menyusul, sudah harus diserahkan sebelum sidang untuk tiap-tiap perkara dinyatakan berakhir sehingga dapat diterima oleh Majelis Hakim untuk diverifikasi dan kemudian disahkan sebagai alat bukti.

"Kalau mau diserahkan menunggu 24 jam ya silahkan saja, berarti yang terima berkas nanti penunggu gedung ini, bisa jadi mahkluk halus, karena sidang dan kegiatan di gedung ini sudah selesai," tegas Arief.
 
Pewarta:
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019
F-PPP: Putusan DKPP jadi acuan KPU perbaiki kinerja Sebelumnya

F-PPP: Putusan DKPP jadi acuan KPU perbaiki kinerja

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 Selanjutnya

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024