pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

KPU menilai gugatan MA tak pengaruhi pelantikan Presiden terpilih

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan ditemui seusai acara "Diplomatic Forum on The Success of Indonesia in Organizing Peaceful and Democratic Simultaneous Elections" di Yogyakarta, Kamis (11/7). (FOTO ANTARA/Luqman Hakim)
Yogyakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai gugatan kedua yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Agung (MA) terkait Pilpres 2019 tak mempengaruhi agenda pelantikan presiden terpilih hasil Pemilu 2019 pada Oktober mendatang.

Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan di Yogyakarta, Kamis, menegaskan bahwa berdasarkan perundang-undangan yang berlaku berbagai perselisihan mengenai Pilpres 2019 telah ditutup melalui upaya hukum terakhir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Pengamat: rekonsiliasi politik tidak pantas ditukar proses hukum

Baca juga: Pengamat: rekonsiliasi semestinya tanpa syarat apapun

Baca juga: Polisi ungkap pihak terlibat dalam kericuhan 22 Mei


"Sepengetahuan saya (putusan) MK itu ya final dan mengikat. Kalau (masih) bisa upaya lain berarti kan bukan final dan mengikat, (tapi) semifinal," kata dia.

Oleh sebab itu, Wahyu mengatakan ikhwal munculnya gugatan kasasi kedua Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Agung (MA) terkait Pilpres 2019 agar ditanyakan kembali ke kubu yang bersangkutan.

Menurut Wahyu, saat ini tahapan pemilu di KPU sudah selesai. Mengenai agenda pelantikan dan pembacaan sumpah janji Presiden dan Wakil Presiden terpilih akan lebih banyak menjadi ranah DPR dan MPR.

"Prinsipnya setelah kita menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih sebenarnya tahapan di tingkatan KPU sudah selesai. Tahapan berikutnya kan tinggal pelantikan dan pengucapan sumpah janji. Itu memang masih dalam rangkaian tahapan tetapi kan sebenarnya itu 'leading sector'-nya bukan KPU tapi oleh DPR dan MPR," kata Wahyu.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan gugatan itu diajukan tanpa sepengetahuan partainya dan Prabowo-Sandi.

"Saya sudah konfirmasi ke Sandiaga, beliau tidak tahu soal itu karena yang dipakai kuasa yang lama," kata Dasco di Jakarta, Selasa.

Dasco yang merupakan mantan Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi itu mengatakan kasasi kedua itu merupakan perkara yang sebelumnya ditolak MA karena persoalan administrasi.
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Bawaslu sampaikan jawaban untuk kasasi Prabowo Sebelumnya

Bawaslu sampaikan jawaban untuk kasasi Prabowo

Jumlah minimal dukungan bagi calon perseorangan pemilihan Gubernur NTB Selanjutnya

Jumlah minimal dukungan bagi calon perseorangan pemilihan Gubernur NTB