pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

Bawaslu sampaikan jawaban untuk kasasi Prabowo

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (11/7/2019). (ANTARA/Dyah Dwi)
Bawaslu sudah menerima permintaan dari Mahkamah Agung agar Bawaslu sebagai pihak tergugat menyampaikan jawaban. Bawaslu sudah menyampaikan jawaban dan kami sudah mengirimkannya kepada Mahkamah Agung
Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI telah menyampaikan jawaban untuk gugatan kasasi pihak Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait dugaan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam Pemilu 2019 kepada Mahkamah Agung.

"Bawaslu sudah menerima permintaan dari Mahkamah Agung agar Bawaslu sebagai pihak tergugat menyampaikan jawaban. Bawaslu sudah menyampaikan jawaban dan kami sudah mengirimkannya kepada Mahkamah Agung," tutur anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.

Menurut dia, substansi gugatan yang diajukan tidak jauh berbeda dengan gugatan yang sudah diajukan ke Mahakamah Agung sebelumnya sehingga jawaban yang disampaikan pun hampir sama seperti yang disampaikan dulu.

Fritz menyuplik jawaban yang diberikan, yakni bukan kompetensi absolut dari Mahkamah Agung untuk memutus gugatan itu lantaran semestinya Komisi Pemilihan Umum menindaklanjuti terlebih dulu rekomendasi Bawaslu, baru dapat dilaporkan ke Mahkamah Agung.

"Dan juga apabila ada pelanggaran TSM, maka itu dibawa ke Bawaslu dan bukan ke Mahkamah Agung sepertinya apa yang kami sampaikan pada jawaban terlebih dahulu itu yang kami sampaikan sebelumnya," tutur Fritz.

Ia mengatakan Mahkamah Agung meminta jawaban dari Bawaslu pada awal Juli 2019.

Sebelumnya Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan gugatan itu diajukan tanpa sepengetahuan partainya dan Prabowo-Sandi.

"Saya sudah konfirmasi ke Sandiaga, beliau tidak tahu soal itu karena yang dipakai kuasa yang lama," kata Dasco di Jakarta, Selasa.

Dasco yang merupakan mantan Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi itu mengatakan kasasi kedua itu merupakan perkara yang sebelumnya ditolak MA karena persoalan administrasi.
Pewarta:
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019
Pengamat: rekonsiliasi sebaiknya jangan ada syarat pemulangan HRS Sebelumnya

Pengamat: rekonsiliasi sebaiknya jangan ada syarat pemulangan HRS

KPU Banjarmasin targetkan partisipasi pemilih capai 90 persen Selanjutnya

KPU Banjarmasin targetkan partisipasi pemilih capai 90 persen