Jakarta (ANTARA) - Pengamat komunikasi politik Universitas Mercu Buana, Dr Afdal Makkuraga menyebutkan sebaiknya dalam proses rekonsiliasi antara Prabowo Subianto dengan Presiden terpilih Joko Widodo tidak menambahkan embel-embel atau syarat pemulangan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) dari Arab Saudi.
"Rekonsiliasi dan pemulangan itu merupakan dua hal yang terpisah, kasus HRS itu tidak ada kaitannya dengan pilpres," kata Afdal di Jakarta, Kamis.
Jika terjadi rekonsiliasi, menurut dia, seharusnya menjadi pertemuan yang tulus diantara dua tokoh bangsa tanpa harus dibebani permintaan-permintaan tertentu.
Afdal menilai penting rekonsiliasi terjadi diantara Presiden Joko Widodo dan Prabowo Subianto agar masyarakat kembali bersatu kembali pascapemilu.
"Ke depan kan tidak ada lagi 01 atau 02 bahwa kemarin ada dukungan sampai 58 juta untuk Pak Prabowo itu adalah bagian dari proses demokrasi dan setelah proses pemilu selesai maka itu menjadi hilang, yang ada ialah rakyat Indonesia," katanya.
Baca juga: Pengamat: rekonsiliasi politik tidak pantas ditukar proses hukum
Baca juga: Gerindra: Syarat rekonsiliasi agar tidak ada pihak terzolimi
Baca juga: Pengamat: rekonsiliasi semestinya tanpa syarat apapun
Kemudian, untuk Habib Rizieq Shihab seharusnya tidak sulit untuk menyelesaikan persoalan tersebut. HRS bisa kembali ke Tanah Air, setelah itu melalui tahapan pemeriksaan sesuai hukum positif yang berlaku di Republik Indonesia.
Jika memang tidak bersalah, maka Habib Rizieq Shihab akan bebas dari kasus yang disangkakan padanya. "Kasus HRS itu murni sangkaan pidana, tidak ada menyangkut pilpres," ujarnya.
"Rekonsiliasi dan pemulangan itu merupakan dua hal yang terpisah, kasus HRS itu tidak ada kaitannya dengan pilpres," kata Afdal di Jakarta, Kamis.
Jika terjadi rekonsiliasi, menurut dia, seharusnya menjadi pertemuan yang tulus diantara dua tokoh bangsa tanpa harus dibebani permintaan-permintaan tertentu.
Afdal menilai penting rekonsiliasi terjadi diantara Presiden Joko Widodo dan Prabowo Subianto agar masyarakat kembali bersatu kembali pascapemilu.
"Ke depan kan tidak ada lagi 01 atau 02 bahwa kemarin ada dukungan sampai 58 juta untuk Pak Prabowo itu adalah bagian dari proses demokrasi dan setelah proses pemilu selesai maka itu menjadi hilang, yang ada ialah rakyat Indonesia," katanya.
Baca juga: Pengamat: rekonsiliasi politik tidak pantas ditukar proses hukum
Baca juga: Gerindra: Syarat rekonsiliasi agar tidak ada pihak terzolimi
Baca juga: Pengamat: rekonsiliasi semestinya tanpa syarat apapun
Kemudian, untuk Habib Rizieq Shihab seharusnya tidak sulit untuk menyelesaikan persoalan tersebut. HRS bisa kembali ke Tanah Air, setelah itu melalui tahapan pemeriksaan sesuai hukum positif yang berlaku di Republik Indonesia.
Jika memang tidak bersalah, maka Habib Rizieq Shihab akan bebas dari kasus yang disangkakan padanya. "Kasus HRS itu murni sangkaan pidana, tidak ada menyangkut pilpres," ujarnya.
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019