pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

KSP: Rencana Rizieq Shihab pulang bukan sekadar kasus hukum

Mataram targetkan partisipasi masyarakat 80 persen di Pemilu 2024
 Jaleswari Pramodhawardani. (ANTARA News/Boyke Ledy Watra)
Jakarta (ANTARA) - Deputi V Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-Isu Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan dan HAM Strategis pada Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menjelaskan kabar rencana kepulangan Imam besar FPI Rizieq Shihab ke Indonesia bukan sekadar persoalan hukum.

"Tapi ada unsur politiknya dan lain-lain. Jadi kita akan mengkaji dulu soal itu," kata Jaleswari menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Bina Graha, Jakarta, Kamis.

Namun demikian, Jaleswari menjelaskan pemerintah akan mengkaji pulangnya Imam besar FPI itu baik dari sisi hukum maupun politis.

Baca juga: Pengamat: rekonsiliasi semestinya tanpa syarat apapun
Baca juga: Ronny Sompie: Negara tidak menghalangi Rizieq pulang
Baca juga: PKB tidak sepakat pemulangan HRS jadi syarat rekonsiliasi
Baca juga: Gerindra syaratkan rekonsiliasi adalah pemulangan Habib Rizieq


Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan pemerintah Indonesia tidak melarang Rizieq pulang.

Wapres menyebut Rizieq memiliki kendala untuk pulang dari Arab Saudi. Namun kendala itu bukan berasal dari pemerintah Indonesia.

"Nggak, pemerintah silakan saja. Pemerintah tidak berhak melarang warga negara ke Tanah Air," ujar JK pada Rabu (1/7/2019).

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan salah satu syarat rekonsiliasi antara kubu Prabowo dan Jokowi adalah pemulangan Imam Besar FPI Rizieq Shihab dan pembebasan para tokoh yang ditahan Kepolisian.

"Ya keseluruhan, bukan hanya itu (pemulangan Rizieq), kan beberapa waktu lalu banyak ditahan-tahanin ratusan orang," kata Muzani di Jakarta pada Selasa (9/7/2019).  
Pewarta:
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019
Komisi II apresiasi DKPP tegas terhadap anggota KPU Sebelumnya

Komisi II apresiasi DKPP tegas terhadap anggota KPU

KPU lanjutkan rekapitulasi nasional untuk empat provinsi hari ini Selanjutnya

KPU lanjutkan rekapitulasi nasional untuk empat provinsi hari ini