Komisi II apresiasi DKPP tegas terhadap anggota KPU

Ini kata KPU DKI bagi pemilih sebelum ke TPS pada Rabu
Arsip Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (keempat kanan) didampingi jajaran Komisioner KPU membuka secara simbolis Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kesiapan Penyelenggara Pemilu Serentak 2019 di Jakarta, Sabtu (17/11/2018). Rapat yang diikuti anggota KPU tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota dari seluruh penjuru Tanah Air tersebut untuk memastikan kesiapan serta komitmen jelang Pemilu serentak 2019. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama.)
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengapresiasi ketegasan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang telah memberhentikan dua komisioner KPU Ilham Saputra dan Evi Novida Ginting Manik dari jabatannya.

"Kami apresiasi pada DKPP yang sudah keluarkan putusan dengan tegas. Sebetulnya bukan komisonernya yang digugurkan namun tugasnya di divisi yang bersangkutan yang digugurkan dan harus diganti lain," kata Mardani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Baca juga: Barisan Advokat Indonesia laporkan Komisioner KPU ke DKPP

Baca juga: KPU gelar uji publik rancangan PKPU Pilkada 2020

Baca juga: KPU serahkan santunan ke anggota KPPS yang wafat di Tangerang Selatan



Ilham Saputra diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik KPU RI. Evi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang KPU RI.

Dia menilai putusan DKPP itu menunjukkan indahnya demokrasi di Indonesia bahwa tidak ada satu pun institusi yang dominan di negeri ini, dan KPU yang memiliki otoritas besar namun diawasi DKPP.

"Kalau prosedurnya sudah berjalan dengan baik, kami apresiasi pada DKPP dan apresiasi pada KPU yang seharusnya menerima kecuali kalau ternyata ajukan banding," ujarnya.

Dia menilai pemecatan tersebut tidak akan mengganggu kinerja KPU karena kerja lembaga tersebut kolektif dan kolegial sehingga apabila ada dua komisioner tidak menjadi Ketua Divisi maka biasanya digantikan orang dari sekretariat jenderal KPU.

Politisi PKS itu menilai putusan DKPP itu merupakan tamparan bagi KPU Pusat agar lebih hati-hati dalam menjalankan tugasnya karena meskipun mereka sudah bekerja namun apakah cermat khususnya ketika Pemilu serentak.

"Kondisi tiap Kabupaten/Kota berbeda-beda karena ada yang harus pergantian komisonernya saat Pemilu. Februari lalu, kami ke Jawa Timur, dari 38 kabupaten/kota, 36 diantaranya masa berakhirnya berbarengan," katanya.

Sebelumnya DKPP memberhentikan Ilham dan Evi dari jabatannya, karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Ilham melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus tidak menindaklanjuti SK PAW Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Timur VIII dari Partai Hanura.

Evi melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus proses Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2018-2023.
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Nicholay: permohonan PAP kepada MA bukan kasasi Sebelumnya

Nicholay: permohonan PAP kepada MA bukan kasasi

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 Selanjutnya

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024