Jakarta (ANTARA) - Calon anggota legislatif nomor urut 8 Partai Berkarya untuk kursi di DPRD Kabupaten Pangkajene, Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Nurhidayah mempermasalahkan dugaan pemindahan suara di internal partainya.
Nurhidayah yang diwakili oleh kuasa hukumnya Eko Perdana Putra menyebutkan seharusnya pemohon mendapat suara sejumlah 951 suara berdasar formulir C1 yang dimiliki, namun KPU setempat menetapkan suaranya sebesar 942.
"Jadi terdapat selisih sembilan suara Yang Mulia," ujar Eko dalam persidangan, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu.
Baca juga: KPU minta konfirmasi MK soal gugatan pileg
Eko juga menyatakan adanya kesalahan KPU sebagai termohon dalam proses rekapitulasi dalam memasukkan hasil perolehan suara.
Dia menjelaskan di TPS 02 Desa Pitue terdapat penambahan suara untuk caleg nomor urut 1 sebanyak 2 suara, caleg nomor urut 3 sebanyak 2 suara, dan caleg nomor urut 7 sebanyak 1 suara.
"Selain itu terdapat pengurangan suara bagi pemohon, seperti terjadi di TPS 12 Kelurahan Attang Salo. Termohon menetapkan suara pemohon hanya dua suara, padahal berdasar C1 milik pemohon, suara yang didapat seharusnya adalah sebesar delapan suara," ujar Eko lagi.
Dugaan pemindahan suara pemohon ke suara partai juga dikatakan Eko terjadi di TPS 07 Desa Tamangapa.
Dalam kasus ini, Eko mengatakan, pemohon seharusnya mendapat enam suara, namun dikurangi tiga suara lalu tiga suara tersebut dimasukkan dalam suara partai.
"Atas dasar ini, kami meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor" 978/PL.01.8.-Kpt/06/KPU/V/
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019