Partai Berkarya tak hadiri sidang sengketa pileg

Ini kata KPU DKI bagi pemilih sebelum ke TPS pada Rabu
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) memimpin sidang perdana PHPU 2019 untuk DPR dan DPRD Provinsi Jawa Timur didampingi hakim MK Arief Hidayat (kanan) dan Enny Nurbaningsih (kiri) di Jakarta, Selasa (9-7-2019). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta (ANTARA) - Partai Beringin Karya (Berkarya) tidak menghadiri sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) anggota legislatif di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa.

Pihak Partai Berkarya tidak memberikan keterangan apa pun atas ketidakhadirannya.

Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna yang memimpin Panel III menuturkan sampai saat jadwal Partai Berkarya menyampaikan permohonan kepada majelis. Akan tetapi, tidak terdapat perwakilan maupun kuasa hukum yang hadir.

Baca juga: Partai Berkarya gugat KPU Batam

"Sampai jam (pukul, red.) ini yang bersangkutan tidak hadir dan kami mempunyai bukti yang bersangkutan sudah dipanggil secara patut. Akan tetapi, sampai dengan saat ini tidak ada. Karena ini sidang terbuka, perlu kami sampaikan," tutur hakim Palguna sembari menunjukkan surat undangan untuk Partai Berkarya.

Atas ketidakhadiran partai yang dipimpin Tommy Soeharto itu, majelis hakim akan mempertimbangkan secara tersendiri kasus yang diajukan Partai Berkarya.

Partai Berkarya mengajukan perkara PHPU calon DPR RI/DPRD Provinsi Jawa Barat dengan nomor registrasi 221-07-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.

Secara terpisah, Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono Soeroso mengatakan bahwa sesuai ketentuan, penarikan kembali perkara dimungkinkan baik sebelum diregistrasi, sudah diregistrasi maupun saat persidangan.

"Termasuk Partai Berkarya, misalnya. Kembali perkara itu bisa dikembalikan sebelum diregistrasi atau setelah diregister, termasuk sudah masuk persidangan," tutur Fajar.

Baca juga: Sidang Pileg, Hakim MK minta pemohon pahami permohonannya

Perbedaan penarikan perkara adalah sebelum diregistrasi berupa akta pembatalan. Apabila sudah diregistrasi maupun masuk persidangan, diperlukan ketetapan majelis hakim mengabulkan untuk menarik perkara dan dianggap selesai.

"Sampaikan kalau sudah masuk persidangan," ucap Fajar.
Pewarta:
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019
Polres Nias limpahkan tersangka tindak pidana Pemilu ke Kejari Sebelumnya

Polres Nias limpahkan tersangka tindak pidana Pemilu ke Kejari

KPU Padang mulai menyortir dan melipat surat suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat Selanjutnya

KPU Padang mulai menyortir dan melipat surat suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat