Palembang (ANTARA) - Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang akan menggelar persidangan perdana perkara tindak pidana pemilu yang menjerat lima orang komisioner KPU setempat, Jumat besok.
Humas PN Kelas 1A Palembang, Hotnar Simarmata, Kamis, mengatakan sidang dilaksanakan pukul 09.00 WIB dengan agenda dakwaan dan akan dipimpin majelis hakim sekaligus Wakil Ketua Pengadilan Negeri Erma Suharti.
Baca juga: Kasus tindak pidana pemilu komisioner KPU Palembang segera disidangkan
Baca juga: Penyerahan berkas tersangka pidana pemilu tidak dihadiri tersangka
Baca juga: KPU Sumsel nilai janggal status tersangka Komisioner KPU Palembang
"Sidang akan didampingi hakim anggota Mulyadi dan Subur Susatyo, sidang sendiri terbuka untuk umum, siapapun boleh menyaksikan asal bisa tenang selama persidangan," ujar Hotnar Simarmata.
Sementara KPU Sumsel akan menonaktifkan kelima komisioner KPU Palembang tersebut sesuai Undang-undang KPU Nomor 07 Tahun 2017 mengingat status kelimanya akan menjadi terdakwa.
"Kami berkoordinasi dengan KPU RI terkait status nonaktif kelimanya, berapa lama kira-kira status nonaktif diberlakukan karena sifatnya hanya sementara," jelas Kelly.
Penonaktifan tersebut membuat tugas KPU Palembang diambil alih KPU Sumsel, kata dia, sebab tidak ada mekanisme pergantian komisioner sama seperti kasus komisioner KPU Empat Lawang.
"Jika kelimanya tidak terbukti bersalah maka akan ada pemulihan nama dan kami secara institusi mendukung kelimanya menjalani proses hukum dengan memberikan bantuan hukum," ungkap Kelly.
Ia menambahkan, KPU RI turut mendatangkan saksi ahli untuk di persidangan dalam upaya mendukung dan membela sepenuhnya kelima komisioner KPU Palembang.
Sebelumnya diberitakan, Polresta Palembang menetapkan ketua dan empat komisioner KPU Palembang sebagai tersangka pada 11 Juni 2019 setelah memeriksa 20 orang saksi berdasarkan laporan Bawaslu Palembang.
Dalam kasus tersebut lima Komisioner KPU Palembang diduga telah menghilangkan hak suara pemilih karena hanya melaksanakan Pemilihan Suara Lanjutan (PSL) di 13 TPS dan tidak sesuai rekomendasi Bawaslu.
Para tersangka dijerat Pasal 510 Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang penghilangan hak suara dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.
Humas PN Kelas 1A Palembang, Hotnar Simarmata, Kamis, mengatakan sidang dilaksanakan pukul 09.00 WIB dengan agenda dakwaan dan akan dipimpin majelis hakim sekaligus Wakil Ketua Pengadilan Negeri Erma Suharti.
Baca juga: Kasus tindak pidana pemilu komisioner KPU Palembang segera disidangkan
Baca juga: Penyerahan berkas tersangka pidana pemilu tidak dihadiri tersangka
Baca juga: KPU Sumsel nilai janggal status tersangka Komisioner KPU Palembang
"Sidang akan didampingi hakim anggota Mulyadi dan Subur Susatyo, sidang sendiri terbuka untuk umum, siapapun boleh menyaksikan asal bisa tenang selama persidangan," ujar Hotnar Simarmata.
Sementara KPU Sumsel akan menonaktifkan kelima komisioner KPU Palembang tersebut sesuai Undang-undang KPU Nomor 07 Tahun 2017 mengingat status kelimanya akan menjadi terdakwa.
"Kami berkoordinasi dengan KPU RI terkait status nonaktif kelimanya, berapa lama kira-kira status nonaktif diberlakukan karena sifatnya hanya sementara," jelas Kelly.
Penonaktifan tersebut membuat tugas KPU Palembang diambil alih KPU Sumsel, kata dia, sebab tidak ada mekanisme pergantian komisioner sama seperti kasus komisioner KPU Empat Lawang.
"Jika kelimanya tidak terbukti bersalah maka akan ada pemulihan nama dan kami secara institusi mendukung kelimanya menjalani proses hukum dengan memberikan bantuan hukum," ungkap Kelly.
Ia menambahkan, KPU RI turut mendatangkan saksi ahli untuk di persidangan dalam upaya mendukung dan membela sepenuhnya kelima komisioner KPU Palembang.
Sebelumnya diberitakan, Polresta Palembang menetapkan ketua dan empat komisioner KPU Palembang sebagai tersangka pada 11 Juni 2019 setelah memeriksa 20 orang saksi berdasarkan laporan Bawaslu Palembang.
Dalam kasus tersebut lima Komisioner KPU Palembang diduga telah menghilangkan hak suara pemilih karena hanya melaksanakan Pemilihan Suara Lanjutan (PSL) di 13 TPS dan tidak sesuai rekomendasi Bawaslu.
Para tersangka dijerat Pasal 510 Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang penghilangan hak suara dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.
Pewarta: Aziz Munajar
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019