Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang Eftiyani (kanan) dan rekannya komisioner Alex Barzili yang menjadi terdakwa mengikuti sidang perdana dugaan pidana Pemilu Palembang di Pengadilan Negeri Klas I Palembang, Sumsel, Jumat (5/7/2019). Sidang perdana tersebut beragendapembacaan dakwaan terkait tindak pidana Pemilu sesuai pasal pasal 554 subsider pasal 510 nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum juncto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang menghilangkan hak pilih warga. ANTARA FOTO/Feny Selly/aww.ANTARA FOTO/FENY SELLY (ANTARA FOTO/FENY SELLY)
Copyright © ANTARA 2019