Kelima komisioner Komisi Pemilihan Umum Palembang (dari kiri) Yetty Oktarini, Abdul Malik, Syafarudin, Alex Barzili dan Eftiyaniyang menjadi terdakwa mengikuti sidang perdana dugaan pidana Pemilu Palembang di Pengadilan Negeri Klas I Palembang, Sumsel, Jumat (5/7/2019). Sidang perdana tersebut beragendapembacaan dakwaan terkait tindak pidana Pemilu sesuai pasal pasal 554 subsider pasal 510 nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum juncto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang menghilangkan hak pilih warga. ANTARA FOTO/Feny Selly/hp.
Copyright © ANTARA 2019