Manokwari (ANTARA) - Lima daerah di Provinsi Papua Barat akan segera menetapkan calon anggota legislatif yang terpilih pada pemilihan umum (Pemilu) serentak tahun 2019.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat, Amus Atkana di Manokwari, Rabu, menyebutkan lima daerah tersebut yakni Kabupaten
Manokwari Selatan, Kaimana, Raja Ampat, Maybrat dan kota Sorong.
"Untuk pemilihan Anggota DPRD kabupaten/kota di lima daerah ini tidak ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan demikian caleg yang terpilih pada pemilu serentak 17 April 2019 bisa ditetapkan," kata Amus.
Baca juga: KPU Manokwari buka pleno rekapitulasi suara
Baca juga: KPU Pegunungan Arfak Papua Barat siapkan bukti PHPU di MK
Baca juga: Bawaslu proses dugaan pelanggaran KPU Kabupaten Maybrat
Sementara untuk delapan daerah lain yakni Kabupaten Manokwari, Pegunungan Arfak, Tambrauw, Teluk Wondama, Teluk Bintuni, Fakfak, Sorong Selatan dan Kabupaten Sorong penetapan belum bisa dilakukan karena masih berperkara di MK.
Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD delapan daerah tersebut sudah teregistrasi di MK. Saat ini sedang menunggu giliran untuk pelaksanaan sidang.
"Sudah teregistrasi dan tanggal 11 Juli nanti sudah dimulai untuk sidang PHPU Papua Barat. Kami imbau KPU di delapan kabupaten ini mempersiapkan berkas yang dibutuhkan," kata Amus lagi.
Terkait penetapan pemenang pada lima daerah yang tidak berperkara di MK, menurutnya sudah bisa dilaksanakan dalam pekan ini. KPU RI sudah melayangkan surat ke MK untuk meminta keterangan tentang daerah-daerah yang tidak ada gugatan.
"Kalau sudah ada balasan dari MK, maka KPU RI akan segera memerintahkan KPU setempat untuk melakukan penetapan. Kita tunggu, kemungkinan sebelum hari Sabtu minggu ini sudah ada surat dari KPU RI," sebut Amus menambahkan.
Hari ini (Rabu 3/7), lanjut Amus, pihaknya menggelar rapat koordinasi yang melibatkan seluruh KPU kabupaten/kota. Selain membahas persiapan menghadapi gugatan di MK, itu dilakukan untuk memberikan bimbingan teknis tentang penetapan caleg terpilih.
"Semua harus dipersiapkan matang terutama yang menyangkut sidang PHPU di MK. KPU di daerah harus menyiapkan segenap bukti yang dibutuhkan dalam persidangan nanti," pungkasnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat, Amus Atkana di Manokwari, Rabu, menyebutkan lima daerah tersebut yakni Kabupaten
Manokwari Selatan, Kaimana, Raja Ampat, Maybrat dan kota Sorong.
"Untuk pemilihan Anggota DPRD kabupaten/kota di lima daerah ini tidak ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan demikian caleg yang terpilih pada pemilu serentak 17 April 2019 bisa ditetapkan," kata Amus.
Baca juga: KPU Manokwari buka pleno rekapitulasi suara
Baca juga: KPU Pegunungan Arfak Papua Barat siapkan bukti PHPU di MK
Baca juga: Bawaslu proses dugaan pelanggaran KPU Kabupaten Maybrat
Sementara untuk delapan daerah lain yakni Kabupaten Manokwari, Pegunungan Arfak, Tambrauw, Teluk Wondama, Teluk Bintuni, Fakfak, Sorong Selatan dan Kabupaten Sorong penetapan belum bisa dilakukan karena masih berperkara di MK.
Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD delapan daerah tersebut sudah teregistrasi di MK. Saat ini sedang menunggu giliran untuk pelaksanaan sidang.
"Sudah teregistrasi dan tanggal 11 Juli nanti sudah dimulai untuk sidang PHPU Papua Barat. Kami imbau KPU di delapan kabupaten ini mempersiapkan berkas yang dibutuhkan," kata Amus lagi.
Terkait penetapan pemenang pada lima daerah yang tidak berperkara di MK, menurutnya sudah bisa dilaksanakan dalam pekan ini. KPU RI sudah melayangkan surat ke MK untuk meminta keterangan tentang daerah-daerah yang tidak ada gugatan.
"Kalau sudah ada balasan dari MK, maka KPU RI akan segera memerintahkan KPU setempat untuk melakukan penetapan. Kita tunggu, kemungkinan sebelum hari Sabtu minggu ini sudah ada surat dari KPU RI," sebut Amus menambahkan.
Hari ini (Rabu 3/7), lanjut Amus, pihaknya menggelar rapat koordinasi yang melibatkan seluruh KPU kabupaten/kota. Selain membahas persiapan menghadapi gugatan di MK, itu dilakukan untuk memberikan bimbingan teknis tentang penetapan caleg terpilih.
"Semua harus dipersiapkan matang terutama yang menyangkut sidang PHPU di MK. KPU di daerah harus menyiapkan segenap bukti yang dibutuhkan dalam persidangan nanti," pungkasnya.
Pewarta: Toyiban
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019