Kupang (ANTARA) - Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Kupang, Dr Ahmad Atang, MSi mengatakan, saat ini Joko Widodo dan Ma'ruf Amin bukan lagi hanya milik koalisi parpol dan pendukung pasangan capres-cawapres nomor urut 01.
"Pesta demokrasi sudah selesai dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), maka saat ini Jokowi-Ma'ruf tidak lagi milik 01 saja, akan tetapi milik masyarakat karena (nantinya) sebagai presiden untuk semua," kata Ahmad Atang kepada Antara di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Jumat.
Dia mengemukakan hal itu terkait harapan terhadap Jokowi dan Ma'ruf Amin setelah adanya putusan MK.
Baca juga: Kestabilan politik setelah putusan MK modal pembangunan ekonomi
Baca juga: Kawat berduri masih terpasang di depan Gedung MK pascaputusan PHPU
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan yang dilayangkan oleh tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melalui kuasa hukumnya dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Jakarta, Kamis (27/6).
Menurut dia, Jokowi-Ma'ruf Amin adalah milik seluruh rakyat sehingga kekuasaan harus untuk semua dan semua harus terwakili dalam kekuasaan.
"Bahwa kemenangan adalah milik, namun harus dibagi-bagi karena dalam kultur politik kita tidak ada istilah yang kalah tersingkir atau jadi pecundang," katanya.
Baca juga: Sidang MK, Pertimbangan Mahkamah untuk gugatan Prabowo-Sandi
Karena itu, kata dia, Jokowi perlu memanfaatkan semua potensi anak bangsa untuk memajukan Indonesia dari segala aspek untuk kemakmuran rakyat negeri ini.
Dia mengatakan, tidak ada lagi friksi politik, kawan dan lawan karena rivalitas politik tidak harus dipelihara, tapi harus dihindari agar negara menjadi adem dan rakyat merasa nyaman.
"Pesta demokrasi sudah selesai dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), maka saat ini Jokowi-Ma'ruf tidak lagi milik 01 saja, akan tetapi milik masyarakat karena (nantinya) sebagai presiden untuk semua," kata Ahmad Atang kepada Antara di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Jumat.
Dia mengemukakan hal itu terkait harapan terhadap Jokowi dan Ma'ruf Amin setelah adanya putusan MK.
Baca juga: Kestabilan politik setelah putusan MK modal pembangunan ekonomi
Baca juga: Kawat berduri masih terpasang di depan Gedung MK pascaputusan PHPU
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan yang dilayangkan oleh tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melalui kuasa hukumnya dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Jakarta, Kamis (27/6).
Menurut dia, Jokowi-Ma'ruf Amin adalah milik seluruh rakyat sehingga kekuasaan harus untuk semua dan semua harus terwakili dalam kekuasaan.
"Bahwa kemenangan adalah milik, namun harus dibagi-bagi karena dalam kultur politik kita tidak ada istilah yang kalah tersingkir atau jadi pecundang," katanya.
Baca juga: Sidang MK, Pertimbangan Mahkamah untuk gugatan Prabowo-Sandi
Karena itu, kata dia, Jokowi perlu memanfaatkan semua potensi anak bangsa untuk memajukan Indonesia dari segala aspek untuk kemakmuran rakyat negeri ini.
Dia mengatakan, tidak ada lagi friksi politik, kawan dan lawan karena rivalitas politik tidak harus dipelihara, tapi harus dihindari agar negara menjadi adem dan rakyat merasa nyaman.
Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019