PBNU: Terima putusan MK, jangan nodai martabat-kehormatan bangsa

Ini kata KPU DKI bagi pemilih sebelum ke TPS pada Rabu
Ketua PBNU Robikin Emhas. (Foto: Sigit Pinardi)
Kita kembali bersatu padu dan utuh sebagai bangsa yang berbudaya demi kejayaan Indonesia Raya
Jakarta (ANTARA) - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengajak semua pihak menerima putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pemilihan presiden dan menghindarkan diri dari melakukan tindakan yang dapat menodai martabat dan kehormatan bangsa dan negara.

Dengan berakhirnya sidang perkara sengketa pilpres di MK, kata Ketua PBNU Robikin Emhas, harus diakhiri juga segala polemik dan perbedaan pendapat tentang pilpres.

"Kita kembali bersatu padu dan utuh sebagai bangsa yang berbudaya demi kejayaan Indonesia Raya," kata Ketua PBNU Robikin Emhas di Jakarta, Kamis malam.

Baca juga: MK tolak seluruh permohonan Prabowo-Sandi

Menurut Robikin, pilpres hanya proses untuk memilih pemimpin negara lima tahun sekali, sedangkan bangsa ini harus terus bergerak maju untuk menyejahterakan rakyatnya.

"Mari kita dukung presiden dan wakil presiden terpilih melalui peran dan fungsi kita masing-masing. Dengan itu diharapkan upaya mewujudkan tujuan negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 secara bertahap dan berkelanjutan bisa dicapai dengan baik," ujarnya.

Baca juga: Tanggapi putusan MK, Jokowi: sudah tidak ada lagi 01 dan 02

Ketua PBNU bidang Hukum dan Perundang-undangan ini menegaskan, dalam negara hukum demokratis, legitimasi dan legalitas pemilu diukur dua hal, yakni dukungan rakyat berdasarkan perolehan suara terbanyak pemilu serta daulat hukum yang dicerminkan oleh dipenuhinya ketentuan dan hukum yang berlaku.

Dua hal tersebut tercermin dalam asas pemilu yang selama ini populer dengan akronim luber dan jurdil (langsung, umum, bebas, dan rahasia, serta jujur dan adil) atau populer juga dengan istilah demokratis dan "fairness".

KPU setelah melakukan penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara serta menetapkan Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin sebagai peraih suara tertinggi melalui proses pemilu yang demokratis. Begitu juga, pemenuhan dari aspek daulat hukum bahwa pilpres berlangsung "fairness" telah diuji di MK.

"Oleh karena itu, tidak lagi terdapat ruang untuk memperdebatkan pilpres beserta hasilnya setelah MK menjatuhkan putusan sengketa pilpres," ucap Robikin.

Baca juga: Kiai Ma'ruf: Kita semua adalah Indonesia

Untuk itu, lanjut Robikin, hasil pilpres dengan tingkat partisipasi pemilih tertinggi dalam pemilu demokratis yang dicapai bangsa dan negara ini harus diterima dengan legawa.

"Yang ditetapkan sebagai paslon terpilih mohon tetap rendah hati dan yang tidak terpilih berkenan lapang dada. Demikian juga dengan para pendukung dan simpatisan masing-masing beserta komponen bangsa lainnya," ujarnya.

Ia pun mengucapkan selamat kepada Jokowi dan Kiai Ma'ruf Amin dan mendoakan keduanya mampu menakhodai NKRI untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, damai dan sejahtera.
Pewarta:
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019
Sidang MK, kuasa hukum akan temui Prabowo Sandi malam ini Sebelumnya

Sidang MK, kuasa hukum akan temui Prabowo Sandi malam ini

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 Selanjutnya

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024