mahkamah berpendapat bahwa dalil permohonan tersebut tidak relevan dan karenanya harus dikesampingkanJakarta (ANTARA) - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menemukan adanya intimidasi karena ajakan menggunakan baju putih pada hari pemungutan suara oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, sebagaimana didalilkan oleh pemohon dalam sidang perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden (sengketa Pilpres), yakni Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
"Terhadap dalil pemohon, mahkamah mempertimbangkan bahwa selama jalannya persidangan mahkamah tidak menemukan fakta yang menunjukkan adanya intimidasi yang disebabkan oleh ajakan untuk mengenakan baju putih tersebut," kata hakim Arief Hidayat dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Jakarta, Kamis.
Arief mengatakan majelis hakim juga tidak menemukan pengaruh ajakan tersebut terhadap perolehan suara pemohon, yakni Prabowo-Sandi, maupun suara untuk Jokowi-Ma'ruf selaku pihak terkait.
Baca juga: Sidang MK - Mahkamah tolak eksepsi KPU dan Jokowi-Ma'ruf Amin
"Oleh karena itu mahkamah berpendapat bahwa dalil permohonan tersebut tidak relevan dan karenanya harus dikesampingkan," katanya.
Dalam gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi, pasangan Prabowo-Sandi meyakini paslon Jokowi-Ma'ruf telah melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif terhadap azas Pemilu yang bebas dan rahasia karena mengajak pendukungnya untuk datang ke TPS menggunakan baju berwarna putih.
Selain itu, pihak pemohon itu juga meyakini kehadiran pendukung paslon 01 yang mengenakan baju putih ke TPS menyebabkan intimidasi terhadap pendukung paslon 02.
Pada Kamis (27/6) Mahkamah Konstitusi membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden (sengketa Pilpres) 2019 yang diajukan oleh pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai pemohon.
Baca juga: Inilah alasan-alasan MK dalam memutus perkara
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) turut terlibat dalam persidangan sengketa Pilpres sebagai termohon, serta pasangan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin sebagai pihak terkait.
Jadwal pembacaan tersebut maju satu hari dari jadwal yang ditetapkan sebelumnya pada Jumat (28/6).
Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Kontitusi Fajar Laksono Soeroso mengatakan pemajuan jadwal tersebut dikarenakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang membahas perkara sengketa hasil Pilpres 2019 telah selesai dilaksanakan majelis hakim konstitusi.
Baca juga: Sidang MK, Jika gugatan ditolak, Bambang Widjojanto: "Berdoa saja"
Pewarta: Aria Cindyara
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019