Kapolda Sumut: Personel TNI-Polri lakukan patroli keamanan

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agus Andrianto memberikan keterangan situasi keamanan di Medan, Kamis (27/6). (Antara Sumut/Foto Munawar)
Medan (ANTARA) - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan personel TNI-Polri melakukan patroli untuk memantau situasi keamanan di wilayah hukum Kota Medan, saat berlangsungnya pembacaan putusan gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi.

"Jadi, kita baru saja melakukan patroli dengan menggunakan sepeda motor trail untuk mengecek keamanan di Kota Medan," kata Agus, saat melaksanakan istirahat di Pos Patwal Satlantas Polrestabes Medan, Lapangan Merdeka, Kamis.

Patroli secara gabungan itu, menurut dia, menunjukkan solidaritas TNI-Polri kepada masyarakat dan begitu juga memberikan keamanan saat pembacaan putusan Pilpres di MK.

"Kita tetap hadir di tengah-tengah masyarakat dan memberikan rasa aman," ucap jenderal bintang dua itu.

Agus juga menghimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan damai, dalam menunggu putusan gugatan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi, mari kita percayakan pada Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai hasil putusan tersebut," kata Kapolda yang didampingi Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI MS Fadhilah.

Patroli keamaan menggunakan sepeda motor di wilayah Medan diikuti oleh Kasdam I/BB Brigjen TNI Hassanudin, Wakapolda Sumut Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, para Asisten Kasdam I/BB dan Direktur di Polda Sumut.

Baca juga: Warga Jakarta antusias menonton sidang MK

Sementara, Mahkamah Konstitusi akan memutus perkara sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang dimohonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subiyanto dan Sandiaga Salahuddin Uno pada Kamis (27/6) pukul 12.30 WIB.

Perkara yang didaftarkan pada 24 Mei 2019, dan mengalami perubahan permohonan pada 10 Juni 2019 ini menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas hasil rekapitulasi Pilpres.

Dalam permohonan tertanggal 10 Juni 2019, pemohon mendalilkan adanya kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif, yang dilakukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden 01 Joko Widodo- Ma'ruf Amin selaku pihak terkait dalam perkara ini.

Selain itu pemohon juga mendalilkan adanya kesalahan pemasukan data dalam Sistem Penghitungan (Situng) oleh KPU yang kemudian mempengaruhi hasil perolehan suara kedua pasangan calon.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang pembacaan putusan pada Jumat (28/6), namun kemudian berdasarkan keputusan rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada Senin (24/6) siang, para hakim konstitusi sepakat untuk memajukan jadwal pembacaan putusan menjadi Kamis (27/6) pada pukul 12.30 WIB.

Baca juga: Menhan Ryamizard sebut rekonsiliasi Jokowi-Prabowo perlu dilakukan

Baca juga: Sidang MK - Mahkamah tolak eksepsi KPU dan Jokowi-Ma'ruf Amin
Pewarta:
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019
Akademisi sebut Prabowo-Jokowi akan bertemu pascaputusan MK Sebelumnya

Akademisi sebut Prabowo-Jokowi akan bertemu pascaputusan MK

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS