pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

Sidang MK, Kuasa Hukum 02 berharap hakim terbuka dengan hal baru

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Bambang Widjojanto ditemui sebelum sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (27/6/2019). (ANTARA News/Abdu Faisal)
Jakarta (ANTARA) - Ketua kuasa hukum Prabowo Sandi, Bambang Widjojanto memahami kesulitan yang dialami tim Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi sebab dalil-dalil dalam tuntutan belum pernah ada selama ini.

"Jadi problemnya adalah apakah para hakim mau memahami sesuatu yang baru. Tidak akan ada perubahan kalau enggak bisa memahami sesuatu hal baru," ujar Bambang di Jakarta, Kamis.

Apalagi Bambang merasa keterangan ahli IT forensik, Jaswar Koto, belum tentu bisa dipahami semua orang.

Baca juga: Sidang MK, KPU perkirakan tidak terdapat perbedaan pendapat hakim

Bambang mengatakan kalau dalam pertarungan form C1 lawan form C1, tidak melalui scientific modern yang pihaknya gunakan tentu akan menyulitkan pembuktian. Apalagi ada asas speedy trial (peradilan cepat).

"Nah, kalau saja MK mempertimbangkan argumen soal persyaratan yang kurang, mungkin putusannya akan menjadi menarik," ujar Bambang.

Namun jika itu dilakukan, perbedaan pendapat antarhakim (dissenting opinion) di dalam putusan bisa saja terjadi.

Baca juga: Ketua DPR: Hormati putusan MK

Bambang berharap para hakim bisa sepakat mengabulkan beberapa tuntutan terutama terkait diskualifikasi pasangan calon Jokowi dan Ma'ruf Amin.

"Kita sih mau yang paling baik yang ada di petitum-petitum awal ya. Ada diskualifikasi dan macam-macam ini," kata Bambang.
Pewarta:
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019
Parpol koalisi Indonesia Adil Makmur sambangi kediaman Prabowo Sebelumnya

Parpol koalisi Indonesia Adil Makmur sambangi kediaman Prabowo

Bawaslu Papua Barat Daya: Caleg PKS jadi Ketua KPPS telah dipecat Selanjutnya

Bawaslu Papua Barat Daya: Caleg PKS jadi Ketua KPPS telah dipecat