Kudus (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mulai mengidentifikasi dalil yang mendasari pemohon mengajukan sengketa Pemilu Legislatif 2019 yang tercatat ada empat pemohon yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dan terkait dengan KPU Kudus.
"Dari empat pemohon, satu di antaranya dari Partai Berkarya terkait hasil perolehan suara untuk DPR RI di Daerah Pemilihan Jateng 2, sedangkan tiga pemohon lainnya merupakan calon anggota legislatif DPRD Kudus," kata Anggota KPU Kudus Cahyo Maryadi di Kudus, Rabu.
Ia mengatakan Dapil Jateng 2 meliputi Kabupaten Demak, Jepara, dan Kudus.
Baca juga: Dua caleg DPRD Kudus tuntut pembatalan keputusan KPU ke MK
Meskipun tidak menyebutkan secara khusus tentang kabupaten Kudus, kata dia, KPU Kudus tetap mempersiapkannya dengan melakukan identifikasi dalil pemohon yang mengajukan sengketa ke MK.
Di dalam petitumnya, Partai Berkarya meminta menetapkan perolehan suara sesuai perhitungan pemohon sebanyak 5.719.495 suara atau memerintahkan KPU melakukan rekapitulasi di tingkat provinsi di daerah pemilihan yang berjumlah 53 dapil.
Tuntutan lainnya, yakni membatalkan keputusan KPU nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
Sementara untuk tiga pemohon dari caleg DPRD Kudus, meliputi Agus Setia Budi dari Partai Hanura dari Daerah Pemilihan Kudus 3, kemudian Agus Wariono dari Partai Gerindra dari Dapil Kudus 4, serta caleg PAN atas nama Bambang Kasriono dari Dapil Kudus 3.
Caleg dari Partai Hanura tersebut, dalam gugatannya menyebutkan bahwa terlalu banyak jumlah pemilih daftar pemilih tambahan dan daftar pemilih khusus.
Desa yang menjadi sorotan terkait hal itu, yakni di Desa Sadang, Lau, Kandangmas, dan Honggosoco.
"Dia mendalilkan bahwa pemilih yang masuk dalam daftar pemilih khusus seharusnya memilih presiden dan DPR RI, bukannya ikut memilih DPRD kabupaten di Dapil 3," ujarnya.
Ia menuntut untuk dilaksanakan pemilihan ulang di beberapa TPS yang tersebar di beberapa desa.
Sementara Agus Wariono memohon agar MK membatalkan keputusan KPU nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019; agar ada penghitungan suara ulang di beberapa TPS.
Kemudian Bambang Kasriono dari PAN. Dalam petitum permohonan, meminta MK membatalkan keputusan KPU nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019; menuntut penghitungan suara ulang di beberap TPS.
Ia mengungkapkan pada prinsipnya KPU Kudus hanya menyiapkan data sesuai dalil yang mendasari pemohon mengajukan sengketa Pileg 2019 ke MK.
"Selain mempelajari dalil-dalil pemohon untuk menyiapkan data jawaban sebagaimana dalil pemohon yang disangkakan kepada KPU, kami juga berkonsultasi dengan KPU Jateng," ujarnya.
Baca juga: MK tetapkan tiga panel hakim sengketa Pileg
Dari empat gugatan sengketa Pemilu 2019 yang diajukan tersebut, pada 1 Juli 2019 akan ditentukan apakah gugatan tersebut mendapatkan register dari MK atau tidak.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2019, tahapan PHPU mulai tanggal 9-12 Juli 2019 pemeriksaan pendahuluan, kemudian tanggal 12-26 Juli pemberian jawaban dan keterangan, tanggal 15-30 Juli 2019 pemeriksaan persidangan.
Sementara tanggal 31 Juli hingga 15 Agustus 2019 rapat permusyawaratan hakim, kemudian tanggal 6-9 Agustus 2019 sidang sumpah, dan tanggal 6-14 Agustus 2019 penyerahan salinan putusan.
Baca juga: Hasil Pileg 2019 lima daerah di NTT masuk PHPU di MK
Baca juga: Ahli menyatakan sembilan hakim konstitusi bisa dipercaya
"Dari empat pemohon, satu di antaranya dari Partai Berkarya terkait hasil perolehan suara untuk DPR RI di Daerah Pemilihan Jateng 2, sedangkan tiga pemohon lainnya merupakan calon anggota legislatif DPRD Kudus," kata Anggota KPU Kudus Cahyo Maryadi di Kudus, Rabu.
Ia mengatakan Dapil Jateng 2 meliputi Kabupaten Demak, Jepara, dan Kudus.
Baca juga: Dua caleg DPRD Kudus tuntut pembatalan keputusan KPU ke MK
Meskipun tidak menyebutkan secara khusus tentang kabupaten Kudus, kata dia, KPU Kudus tetap mempersiapkannya dengan melakukan identifikasi dalil pemohon yang mengajukan sengketa ke MK.
Di dalam petitumnya, Partai Berkarya meminta menetapkan perolehan suara sesuai perhitungan pemohon sebanyak 5.719.495 suara atau memerintahkan KPU melakukan rekapitulasi di tingkat provinsi di daerah pemilihan yang berjumlah 53 dapil.
Tuntutan lainnya, yakni membatalkan keputusan KPU nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
Sementara untuk tiga pemohon dari caleg DPRD Kudus, meliputi Agus Setia Budi dari Partai Hanura dari Daerah Pemilihan Kudus 3, kemudian Agus Wariono dari Partai Gerindra dari Dapil Kudus 4, serta caleg PAN atas nama Bambang Kasriono dari Dapil Kudus 3.
Caleg dari Partai Hanura tersebut, dalam gugatannya menyebutkan bahwa terlalu banyak jumlah pemilih daftar pemilih tambahan dan daftar pemilih khusus.
Desa yang menjadi sorotan terkait hal itu, yakni di Desa Sadang, Lau, Kandangmas, dan Honggosoco.
"Dia mendalilkan bahwa pemilih yang masuk dalam daftar pemilih khusus seharusnya memilih presiden dan DPR RI, bukannya ikut memilih DPRD kabupaten di Dapil 3," ujarnya.
Ia menuntut untuk dilaksanakan pemilihan ulang di beberapa TPS yang tersebar di beberapa desa.
Sementara Agus Wariono memohon agar MK membatalkan keputusan KPU nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019; agar ada penghitungan suara ulang di beberapa TPS.
Kemudian Bambang Kasriono dari PAN. Dalam petitum permohonan, meminta MK membatalkan keputusan KPU nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019; menuntut penghitungan suara ulang di beberap TPS.
Ia mengungkapkan pada prinsipnya KPU Kudus hanya menyiapkan data sesuai dalil yang mendasari pemohon mengajukan sengketa Pileg 2019 ke MK.
"Selain mempelajari dalil-dalil pemohon untuk menyiapkan data jawaban sebagaimana dalil pemohon yang disangkakan kepada KPU, kami juga berkonsultasi dengan KPU Jateng," ujarnya.
Baca juga: MK tetapkan tiga panel hakim sengketa Pileg
Dari empat gugatan sengketa Pemilu 2019 yang diajukan tersebut, pada 1 Juli 2019 akan ditentukan apakah gugatan tersebut mendapatkan register dari MK atau tidak.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2019, tahapan PHPU mulai tanggal 9-12 Juli 2019 pemeriksaan pendahuluan, kemudian tanggal 12-26 Juli pemberian jawaban dan keterangan, tanggal 15-30 Juli 2019 pemeriksaan persidangan.
Sementara tanggal 31 Juli hingga 15 Agustus 2019 rapat permusyawaratan hakim, kemudian tanggal 6-9 Agustus 2019 sidang sumpah, dan tanggal 6-14 Agustus 2019 penyerahan salinan putusan.
Baca juga: Hasil Pileg 2019 lima daerah di NTT masuk PHPU di MK
Baca juga: Ahli menyatakan sembilan hakim konstitusi bisa dipercaya
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019