Toga Papua minta keputusan MK terkait PHPU ditaati

Ini kata KPU DKI bagi pemilih sebelum ke TPS pada Rabu
Tokoh agama Papua yang juga menjabat Ketua NU dan anggota MRP Ustaz Tonny Wanggai. (Dok.istimewa)
Jayapura (ANTARA) - Tokoh agama Papua Ustaz Tonny Wanggai meminta semua pihak mentaati keputusan Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden.

Sebagai warga negara yang baik, kita wajib menaati keputusan hukum, yang akan diputuskan MK, Kamis (27/6) tentang gugatan pemohon capres Probowo terhadap capres Jokowi terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

“Siapapun pemenangnya, kedua tokoh nasional kita adalah anak bangsa Indonesia sehingga kepada seluruh pendukung dan tim sukses diminta menahan diri dengan tidak berbuat melanggar hukum dan anarkis,” harap Ustaz Wanggai kepada Antara di Jayapura, Rabu.

Dikatakan, jika bertindak anarkis akan berimplikasi negatif terhadap kamtibmas dan mengganggu perekonomian, juga terhadap pandangan negatif dunia luar yang akan berinvestasi di Indonesia.

Apalagi sebagai umat beragama harus meyakini siapapun yang terpilih sebagai Presiden Indonesia periode 2019-2024 merupakan takdir yang sudah ditetapkan Tuhan, kata Ustaz Wanggai seraya menambahkan, hakim MK telah memutuskan perkara secara independen dan adil berdasarkan sumpah janji dan bertanggungjawab kepada Tuhan dan setia kepada Pancasila.

“Mudah-mudahan putusan MK berjalan aman dan damai untuk kepentingan kita bersama guna membangun Indonesia yang lebih baik dan bermartabat di mata dunia,” kata Ustaz Wanggai yang juga menjabat Ketua NU Papua dan anggota MRP.

Baca juga: Masyarakat diimbau tidak terpacing provokasi jelang putusan PHPU

Baca juga: Ulama minta warga Aceh terima keputusan MK terkait Pilpres
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Polri: 10 elemen masyarakat lakukan aksi di sekitar Monas Sebelumnya

Polri: 10 elemen masyarakat lakukan aksi di sekitar Monas

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 Selanjutnya

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024