Solo (ANTARA) -
Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) menyatakan imbauan Polresta Surakarta pada warga agar tidak berangkat ke Jakarta pada saat putusan sidang sengketa Pemilu 2019 bukan bersifat larangan.
"Imbauan itu kan sifatnya normatif, tidak sampai melarang. Tujuannya untuk mengantisipasi agar tidak terjadi seperti sebelumnya (kejadian 21 Mei saat putusan KPU, red)," kata Perwakilan Humas DSKS Endro Sudarsono di Solo, Jawa Tengah, Selasa.
Ia mengatakan bagaimanapun juga warga berhak melihat hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) secara langsung dengan mendatangi Gedung MK yang akan dilaksanakan pada 27 Juni 2019.
"Jangan diartikan sebagai larangan. Meski demikian, DSKS tidak menyuruh, melarang maupun mengimbau. Kami serahkan kepada masyarakat," katanya.
Ia tidak menampik akan ada elemen masyarakat yang berencana berangkat ke Jakarta. Untuk jumlahnya, pihaknya tidak dapat memastikan.
"Mungkin sekitar 100 orang. Namun kondisinya sekarang kan tidak aman, beda dengan aksi 212 lampau. Kalau sekarang kan ada kepentingan politik, kepentingan pilpres," katanya.
Terkait hal itu, pihaknya hanya memberikan imbauan kepada siapapun yang berangkat agar tertib selama dalam perjalanan dan terus melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian.
"Imbauan kami mereka menjaga kondusivitas agar tidak ada masalah dari awal hingga akhir. Bawa akhlak yang baik," katanya.
Sebelumnya, Wakapolresta Surakarta AKBP Andy Rifai menyatakan kepolisian telah melakukan pendekatan secara persuasif dengan menemui sejumlah ketua ormas.
"Harapannya agar mereka memberikan pemahaman kepada anggotanya untuk tidak berangkat ke Jakarta. Tujuannya untuk memastikan tidak ada warga Solo yang berangkat ke Jakarta pada saat putusan MK pada Kamis besok," katanya.
Baca juga: Putusan sengketa Pilpres dipercepat, MK sudah panggil semua pihak
Baca juga: Jelang putusan MK, muncul tagar #RakyatSorotKeputusanMK
Baca juga: Kapolda Metro imbau masyarakat tidak lakukan aksi saat putusan MK
Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) menyatakan imbauan Polresta Surakarta pada warga agar tidak berangkat ke Jakarta pada saat putusan sidang sengketa Pemilu 2019 bukan bersifat larangan.
"Imbauan itu kan sifatnya normatif, tidak sampai melarang. Tujuannya untuk mengantisipasi agar tidak terjadi seperti sebelumnya (kejadian 21 Mei saat putusan KPU, red)," kata Perwakilan Humas DSKS Endro Sudarsono di Solo, Jawa Tengah, Selasa.
Ia mengatakan bagaimanapun juga warga berhak melihat hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) secara langsung dengan mendatangi Gedung MK yang akan dilaksanakan pada 27 Juni 2019.
"Jangan diartikan sebagai larangan. Meski demikian, DSKS tidak menyuruh, melarang maupun mengimbau. Kami serahkan kepada masyarakat," katanya.
Ia tidak menampik akan ada elemen masyarakat yang berencana berangkat ke Jakarta. Untuk jumlahnya, pihaknya tidak dapat memastikan.
"Mungkin sekitar 100 orang. Namun kondisinya sekarang kan tidak aman, beda dengan aksi 212 lampau. Kalau sekarang kan ada kepentingan politik, kepentingan pilpres," katanya.
Terkait hal itu, pihaknya hanya memberikan imbauan kepada siapapun yang berangkat agar tertib selama dalam perjalanan dan terus melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian.
"Imbauan kami mereka menjaga kondusivitas agar tidak ada masalah dari awal hingga akhir. Bawa akhlak yang baik," katanya.
Sebelumnya, Wakapolresta Surakarta AKBP Andy Rifai menyatakan kepolisian telah melakukan pendekatan secara persuasif dengan menemui sejumlah ketua ormas.
"Harapannya agar mereka memberikan pemahaman kepada anggotanya untuk tidak berangkat ke Jakarta. Tujuannya untuk memastikan tidak ada warga Solo yang berangkat ke Jakarta pada saat putusan MK pada Kamis besok," katanya.
Baca juga: Putusan sengketa Pilpres dipercepat, MK sudah panggil semua pihak
Baca juga: Jelang putusan MK, muncul tagar #RakyatSorotKeputusanMK
Baca juga: Kapolda Metro imbau masyarakat tidak lakukan aksi saat putusan MK
Pewarta: Aris Wasita
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019