Pengamat menilai gugatan pemohon sulit dikabulkan MK

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Ahli hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera, Bivitri Susanti. ANTARA /Maria Rosari/pri
ia menilai alat bukti dan saksi yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum pemohon juga masih belum cukup kuat untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya

Jakarta (ANTARA) - Menjelang pengumuman hasil putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai beberapa dalil permohonan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sulit dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Diskualifikasi itu sebenarnya tempatnya bukan di MK tapi Bawaslu karena terkait syarat administratif. Nanti dalil akan dijawab satu per satu dan dijelaskan pembuktiannya oleh Mahkamah. Dalil diskualifikasi itu menurut saya akan ditolak oleh MK," kata Bivitri ketika dihubungi di Jakarta, Senin malam.

Selain dalil diskualifikasi salah satu calon, Bivitri juga menyoroti dalil tentang dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) tidak akan dikabulkan oleh MK karena bukan wewenang MK melainkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sementara untuk dalil dugaan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, Bivitri menjelaskan mahkamah memang berwenang untuk menyelesaikan sengketa tersebut seperti yang sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu Tahun 2017. Namun, MK tetap akan mengaitkannya dengan hasil Pilpres 2019 karena pada dasarnya secara konstitusional MK memang tempat untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu.
Baca juga: Polda Metro tidak permasalahkan sidang putusan MK dipercepat

"Kalau pun ada kecurangan harus TSM dan dikaitkan dengan hasil secara umum apakah itu akan membalikkan suara atau tidak. Jadi kalau saya melihat pembuktiannya kemarin itu kurang kuat. Dua dalil yakni pembubaran KPU dan diskualifikasi itu sangat bermasalah. Kalau yang lain masih bisa diperdebatkan," ujarnya lagi.

Selanjutnya, ia menilai alat bukti dan saksi yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum pemohon juga masih belum cukup kuat untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya.

"Mungkin BW (Bambang Widjojanto) mau mencoba peruntungannya kan karena dulu dia menang di pilkada. Tapi beda levelnya, terus struktur dan konstruksi hukumnya juga beda antara pilkada dengan pemilu," kata Bivitri.
Baca juga: MK telah kirimkan surat panggilan sidang putusan

Pewarta:
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019
KPU akan gelar Pilkada Serentak 23 September 2020 Sebelumnya

KPU akan gelar Pilkada Serentak 23 September 2020

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS