pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

Caleg Gerindra Tanjungpinang divonis 5 bulan penjara

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Apriyandi, caleg DPRD Tanjungpinang dari Partai Gerindra terpidana perkara politik uang (ANTARA/Nikolas Panama)
Tanjungpinang (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepulauan Riau memutuskan, Apriyandi, caleg dari Partai Gerindra divonis 5 bulan penjara, dengan masa percobaan 10 bulan dan denda Rp24 juta karena terbukti melakukan politik uang pada Pemilu 2019.

Ketua majelis majelis hakim, Acep Sofyan Sauri, di ruang sidang PN Tanjungpinang, Senin, mengatakan, jika pidana denda tidak dibayar, maka dikenakan subsidair sebulan penjara.

"Saudara Apriyandi dapat mengajukan banding jika keberatan terhadap putusan ini," kata Acep.

Berbagai pihak yang menyaksikan persidangan tersebut merasa kaget mendengar putusan majelis hakim terhadap putra Wali Kota Tanjungpinang tersebut. Adik dari Apriyandi tampak menangis setelah mendengar putusan hakim.

Sementara Apriyandi sempat menyalami jaksa penuntut umum setelah vonis dibacakan hakim.

Apriyandi yang juga caleg dapil Tanjungpinang Timur menyatakan masih pikir-pikir, apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Terdakwa tidak ditahan berdasarkan putusan majelis hakim, meski putusan itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Apriyandi dikenakan sanksi wajib lapor.

Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 523 ayat (1) Junto pasal 280 ayat (1) huruf J Undang-Undang Nomor 07 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 huruf e KUHP (Kitab Undang Hukum Pidana).

Putusan Majelis Hakim PN Tanjungpinang tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa. Jaksa penuntut umum, Zaldi Akri pada sidang sebelumnya menuntut Apriyandi dengan tiga bulan kurungan dan denda Rp24 juta. Jaksa juga meminta hakim menahan terdakwa di Rutan Kelas II Tanjungpinang.

Tuntutan JPU tidak memenuhi rasa Keadilan sebagaimana tindakan yang terdakwa lakukan pada kasus itu, kata Acep.

Alat bantu yang disita berupa uang sejumlah Rp600.000, tiga unit ponsel, "Screen shoot Whatsapp" percakapan saksi Eni dan saksi Dewi dengan pembahasan pengumpulan Kartu Keluarga (KK) yang diperuntukkan mendukung terdakwa.

Baca juga: KPU Lebak targetkan awal Juli tetapkan legislatif
Baca juga: Caleg Gerindra dapil Babel gugat ke MK
Baca juga: AM, caleg DPRD dari Gerindra, terdakwa politik uang pemilu masuk DPO
Baca juga: PN Tanjungpinang lanjutkan perkara politik uang caleg Gerindra

 
Pewarta:
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019
Gubernur Banten ajak masyarakat bijak dan cerdas sikapi putusan MK Sebelumnya

Gubernur Banten ajak masyarakat bijak dan cerdas sikapi putusan MK

PDIP buka suara soal Megawati tak tepat sampaikan "amicus curiae" Selanjutnya

PDIP buka suara soal Megawati tak tepat sampaikan "amicus curiae"