pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

MK: Penutupan ruas Merdeka Barat kewenangan kepolisian

Mataram targetkan partisipasi masyarakat 80 persen di Pemilu 2024
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono menatap monitor komputer di ruang kerjanya, Senin (24/6/2019). Fajar menjawab pertanyaan wartawan terkait agenda sidang majelis hakim menjelang jadwal putusan sengketa Pilpres pada Jumat (28/6/2019). (ANTARA/Andi Firdaus)
Jakarta (ANTARA) - Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono Soeroso mengatakan pihaknya tidak mengetahui secara detil alasan pihak Kepolisian RI menutup ruas Jl. Medan Merdeka Barat.

"Penutupan itu adalah kewenangan pihak Kepolisian RI untuk alasan pengamanan, kami tidak tahu persis detilnya," jelas Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin.

Sepanjang ruas Jl. Medan Merdeka Barat ditutup mulai dari Patung Arjuna Wijaya hingga ujung ruas Jl, Medan Merdeka Barat atau di depan Gedung RRI.

Pengamanan ruas jalan tersebut dibagi dalam dua wilayah yakni gedung Indosat hingga Kementerian Pertahanan, dan dari Museum Nasional hingga batas Gedung MK.

Kendaraan yang diperbolehkan melintas hanya dapat menuju gedung Indosat, gedung Sapta Pesona Kementerian Pariwisata, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, dan Kementerian Pertahanan

Sebagai informasi sejak Senin (24/6) hingga Kamis (27/6) Majelis Hakim Konstitusi menggelar Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) untuk membahas hasil persidangan perkara sengketa hasil Pemilu Presiden 2019.

Lima persidangan untuk perkara tersebut digelar sejak Jumat (14/6) hingga Jumat (21/6), dimulai dengan sidang pendahuluan, kemudian sidang mendengarkan keterangan pihak terkait, pihak termohon, dan Bawaslu, dilanjutkan dengan sidang pembuktian yang berisi keterangan saksi dan ahli dari semua pihak.

Adapun perkara ini dimohonkan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02, Prabowo Subiyanto - Sandiaga Salahudin Uno, dengan pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin sebagai pihak terkait. Bawaslu juga hadir dalam setiap persidangan sebagai pihak yang turut berperkara.

Baca juga: MK minta seluruh pihak hormati proses konstitusional

Baca juga: Rapat hakim MK, ruas jalan Medan Merdeka Barat tutup

Baca juga: Polda Metro akan razia massa dari luar Jakarta jelang putusan MK
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Putusan MK bersifat final dan mengikat Sebelumnya

Putusan MK bersifat final dan mengikat

Bawaslu: Sidang pelanggaran tuntas sebelum penetapan hasil pemilu Selanjutnya

Bawaslu: Sidang pelanggaran tuntas sebelum penetapan hasil pemilu