Putusan MK bersifat final dan mengikat

Ini kata KPU DKI bagi pemilih sebelum ke TPS pada Rabu
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono menatap monitor komputer di ruang kerjanya, Senin (24/6/2019). Fajar menjawab pertanyaan wartawan terkait agenda sidang majelis hakim menjelang jadwal putusan sengketa Pilpres pada Jumat (28/6/2019). (ANTARA/Andi Firdaus)
Oleh karena itu, proses yang sudah transparan tidak ada lagi yang patut diragukan. Aksi apapun tidak akan bisa mengintervensi putusan MK."
Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan putusan sembilan hakim MK atas hasil pembahasan sengketa Pilpres 2019 bersifat final dan mengikat sehingga harus diterima seluruh pihak.

"Yang terpenting apapun keputusan MK nanti, itu adalah kewenangan majelis hakim. Desain konstitusional, kita semua sudah tahu, keputusan MK itu final dan mengikat," katanya di Jakarta, Senin

Hal itu dikatakan Fajar menyikapi munculnya sejumlah rencana beberapa kelompok masyarakat yang akan menggelar aksi di sekitar lingkungan Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, menjelang sidang putusan paling lambat Jumat (28/6).

Secara normatif, kata Fajar, penyampaian pendapat adalah kewenangan kepolisian sebagai aparat keamanan yang memberikan izin keramaian.

Namun sepanjang aksi itu digelar sesuai ketentuan keamanan dan ketertiban, MK tidak bisa mengeluarkan larangan.

"Aksi unjuk rasa merupakan saluran demokrasi. Kita tidak bisa melarang. Bagi MK, aksi semacam itu silakan saja, tetapi jangan sampai mengganggu agenda persidangan MK," katanya.

Fajar mengatakan tahapan sidang terbuka sengketa Pilpres 2019 sudah digelar selama sepekan sejak Jumat (14/6) secara transparan dan disaksikan publik.

Saat ini prosesnya telah sampai pada tahapan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk memperoleh pendapat dari sembilan hakim MK.

"Oleh karena itu, proses yang sudah transparan tidak ada lagi yang patut diragukan. Aksi apapun tidak akan bisa mengintervensi putusan MK," katanya.

Menurut Fajar tidak ada lagi peluang bagi yang kalah dalam sidang MK untuk mengajukan pembelaan hukum, karena sudah bersifat final dan mengikat.

Fajar berharap sengketa yang terjadi dalam Pilpres 2019 akan berakhir di MK.

"Publik sudah tahu aturan mainnya. putusan MK nanti sudah absolut tidak bisa di 'challenge' dengan hukum apapun," katanya

Fajar mengajak seluruh pihak untuk taat dan hormat pada putusan hakim MK apapun hasilnya nanti.

"Mari kita dewasa, jangan memaksakan hal di luar mekanisme konstitusional yang sudah ada," katanya.

Baca juga: Sidang MK, BW sebut tidak mungkin hadirkan SBY dalam sidang PHPU

Baca juga: BW sebut KPU sombong tidak hadirkan saksi

Baca juga: Sidang MK, Kuasa Hukum BPN: Akrab bukan berarti sepaham
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Jubir MK: Putusan sengketa Pilpres bisa saja dipercepat Sebelumnya

Jubir MK: Putusan sengketa Pilpres bisa saja dipercepat

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 Selanjutnya

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024