Seluruh PPK Cilincing dan Koja jadi tersangka tindak pidana Pemilu

Ini kata KPU DKI bagi pemilih sebelum ke TPS pada Rabu
Ketua Sentra Gakkumdu Badan Pengawas Pemilu Jakarta Utara Benny Sabdo (kiri) dan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto (kedua kiri) dalam rapat Sentra Gakkumdu Badan Pengawas Pemilu Jakarta Utara. (Foto: Istimewa)
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Sentra Gakkumdu Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan seluruh anggota PPK Cilincing dan Koja sebagai tersangka tindak pidana pemilu.

"Ketua PPK Cilincing Idi Amin dan Ketua PPK Koja Alim Sori serta beberapa orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Total tersangka sementara ada 10 orang," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto dalam keterangan yang diterima ANTARA di Jakarta, Kamis.

Hasil penyidikan, kata Budhi, menyimpulkan adanya dugaan penghilangan perolehan suara di tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di Kecamatan Cilincing dan Koja.

Dugaan pelanggaran yang dimaksud adalah anggota PPK yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana diatur pada Pasal 505 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca juga: Sentra Gakkumdu proses 148 tindak pidana pemilu

Ketua Sentra Gakkumdu Badan Pengawas Pemilu Jakarta Utara Benny Sabdo mengapresiasi kinerja penyidik Gakkumdu Polres Metro Jakarta Utara yang telah bekerja maraton dan profesional.

Benny menyebut berkas perkara TPP ini tidak kalah tebal dengan perkara tindak pidana korupsi.

"Sampai hari ini penyidik masih mengembangkan materi perkara ini untuk mengungkap intellectual dader-nya.Jadi, pemeriksaan para saksi masih berlanjut," tutur Benny.

Benny menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakarta Utara yang menerima laporan dari calon anggota DPRD DKI nomor urut 1 Partai Demokrat H. Sulkarnain dan calon anggota DPRD DKI nomor urut 5 Partai Gerindra M. Iqbal Maulana.

Berdasarkan laporan itu, Tim Sentra Gakkumdu kemudian melakukan penyelidikan perkara secara komprehensif.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 505 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan ancaman kurungan 1 tahun dan denda maksimal Rp12 juta.

Baca juga: Bawaslu banyak terima laporan sumir
Pewarta:
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019
KPU tekankan publik hanya bisa akses tampilan Situng Sebelumnya

KPU tekankan publik hanya bisa akses tampilan Situng

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 Selanjutnya

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024