KPU tekankan publik hanya bisa akses tampilan Situng

Ini kata KPU DKI bagi pemilih sebelum ke TPS pada Rabu
Saksi ahli dari pihak termohon Marsudi Wahyu Kisworo memberikan keterangan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden RI di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20-6-2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari termohon atau dari pihak KPU. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum RI menekankan publik hanya bisa mengakses tampilan sistem informasi penghitungan (situng) yang ada dalam website KPU RI.

"Publik hanya bisa mengakses yang ditampilkan di web," kata anggota KPU RI Hasyim Asy'ari di Gedung MK, Jakarta, Kamis.

Apabila ada pihak tidak bertanggung jawab yang meretas atau melakukan hack terhadap Situng KPU RI,  menurut Hasyim Asy'ari, peretasan hanya sebatas dalam tampilan situng saja.

Baca juga: Sidang MK, Saksi Ahli KPU: aplikasi Situng tidak mungkin diretas

Ia menjelaskan bahwa aplikasi situng itu selalu melakukan pembaharuan atau refreshing secara otomatis setiap 15 menit.

"Jadi, yang publik (peretas) bisa, mungkin, ya, melakukan hack, kemudian ditampilkan di situ. Begitu 15 menit, akan refresh lagi," ujar Hasyim.

Dalam persidangan di MK, saksi ahli yang dihadirkan KPU RI, yakni ahli IT sekaligus salah satu perancang Situng KPU RI Marsudi Wahyu Kisworo menjelaskan bahwa pengamanan ketat dilakukan terhadap server Situng.

Sementara yang dapat diakses publik hanya virtualisasi atau tampilan dari hasil Situng di website KPU.

Marsudi menyampaikan bahwa server Situng KPU hanya dapat diakses dari dalam KPU.

Selain itu, telah dirancang sistem pengaman pusat untuk pemulihan manakala terjadi sesuatu pada server situng. Sistem pengaman itu hanya dapat diakses dari tiga tempat, yakni di KPU dan dua tempat lain yang dirahasiakan.

Marsudi menekankan bahwa peretasan hanya mungkin terjadi pada tampilan situng di website KPU RI. Apabila peretasan terjadi, secara otomatis akan normal kembali seiring dengan proses refresh yang otomatis terjadi pada tampilan Situng KPU RI setiap 15 menit.

Baca juga: Sidang MK, saksi ahli KPU akui situng punya kelemahan
Pewarta:
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019
Keterangan tertulis ahli Riawan tentang kedudukan anak perusahaan BUMN Sebelumnya

Keterangan tertulis ahli Riawan tentang kedudukan anak perusahaan BUMN

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 Selanjutnya

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024