Jakarta (ANTARA) - Tim hukum pasangan 02 menjelaskan ketidakhadiran Bambang Widjojanto dalam sidang keempat di Mahkamah Konstitusi karena tengah mengerjakan sesuatu untuk kepentingan persidangan.
"Beliau sedang kerjakan sesuatu yang juga untuk kepentingan persidangan," ujar kuasa hukum Prabowo-Sandi Luthfi Yazid di Jakarta, Kamis.
Dalam sidang keempat ini, KPU RI selaku termohon menghadirkan saksi ahli yang menjelaskan soal teknologi informasi.
Baca juga: Sidang MK, saksi ahli KPU akui situng punya kelemahan
Luthfi menilai saksi KPU tidak menjelaskan apa pun terkait dengan dalil gugatan kliennya.
Menurut Luthfi, pernyataan saksi KPU menunjukkan bahwa KPU sejauh ini hanya membangun sistem IT namun tidak bertanggung jawab atas keamanan sistem tersebut.
"KPU hanya membangun sistem IT tetapi mereka tak bertanggung jawab setelah itu. Padahal, yang namanya sistem informasi menurut UU ITE Pasal 15 harus dijamin keamanan dan kedalamannya," kata Luthfi.
Ia menegaskan saksi yang dihadirkan pihaknya selaku pemohon pada hari Rabu (19/6) bisa membuktikan secara ilmiah bahwa terjadi data siluman dan lain-lain.
"Seharusnya KPU bisa memberikan counter. Jawaban ahli mereka banyak kata mungkin, banyak kata tak pasti, amanat konstitusi tak bisa dijalankan KPU," katanya.
Baca juga: Sidang MK, KPU: Ada yang meretas Situng tapi tak sampai ke sistem KPU
"Beliau sedang kerjakan sesuatu yang juga untuk kepentingan persidangan," ujar kuasa hukum Prabowo-Sandi Luthfi Yazid di Jakarta, Kamis.
Dalam sidang keempat ini, KPU RI selaku termohon menghadirkan saksi ahli yang menjelaskan soal teknologi informasi.
Baca juga: Sidang MK, saksi ahli KPU akui situng punya kelemahan
Luthfi menilai saksi KPU tidak menjelaskan apa pun terkait dengan dalil gugatan kliennya.
Menurut Luthfi, pernyataan saksi KPU menunjukkan bahwa KPU sejauh ini hanya membangun sistem IT namun tidak bertanggung jawab atas keamanan sistem tersebut.
"KPU hanya membangun sistem IT tetapi mereka tak bertanggung jawab setelah itu. Padahal, yang namanya sistem informasi menurut UU ITE Pasal 15 harus dijamin keamanan dan kedalamannya," kata Luthfi.
Ia menegaskan saksi yang dihadirkan pihaknya selaku pemohon pada hari Rabu (19/6) bisa membuktikan secara ilmiah bahwa terjadi data siluman dan lain-lain.
"Seharusnya KPU bisa memberikan counter. Jawaban ahli mereka banyak kata mungkin, banyak kata tak pasti, amanat konstitusi tak bisa dijalankan KPU," katanya.
Baca juga: Sidang MK, KPU: Ada yang meretas Situng tapi tak sampai ke sistem KPU
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019