Jakarta (ANTARA) - Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf meyakini tim hukum Jokowi-Ma'ruf akan mudah mematahkan dalil-dalil gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan Prabowo-Sandi.
"Insya Allah, Tim Hukum kami akan dengan mudah mematahkan kesaksian dan mengemukakan argumentasi yang mereka tuduhkan," kata Jubir TKN Ace Hasan Syadzily, di Jakarta, Kamis.
Ace mengatakan jika melihat kesaksian para saksi yang dihadirkan Tim Hukum pasangan 02 dalam Sidang MK Rabu (19/6) hingga Kamis dini hari, kesaksian saksi tidak dapat membuktikan apa yang dituduhkan pasangan 02.
"Alih-alih meyakinkan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), yang ada justru membukakan mata seluruh rakyat Indonesia bahwa tuduhan kecurangan itu hanyalah bersifat asumsi dan persepsi sebagaimana pernyataan-pernyataan para saksi itu," kata dia.
Dia mencontohkan, kesaksian saksi Agus Maksum yang menyatakan adanya DPT invalid sebanyak 17,5 juta. Ternyata, kata dia, data-datanya tidak bisa dibuktikan.
"Padahal tentang persoalan DPT itu sebetulnya selalu mengulang-ulang dari proses pemutakhiran data yang telah dilakukan secara bersama-sama antara KPU, Tim pasangan 01 dan pasangan 02," jelasnya.
Dia juga mencermati kesaksian tentang adanya pencoblosan oleh petugas KPPS di Jawa Tengah, ternyata faktanya di TPS itu telah dilakukan pencoblosan ulang di TPS tersebut.
"Jadi seharusnya tuduhan adanya peristiwa pencoblosan petugas itu seharusnya tidak dihadirkan dalam persidangan MK karena sudah ditangani oleh Bawaslu," kata Ace.
Lebih jauh Ace menyatakan pada beberapa kasus yang disampaikan atas peristiwa dugaan kecurangan justru pasangan 02 yang menang.
Baca juga: TKN sebut tuduhan kecurangan TSM hanya isapan jempol
Baca juga: Tim hukum TKN: Ketidaknetralan Polri-Inteljen asumtif dan tendensius
Baca juga: TKN: Dalil ajakan baju putih cara pandang bias anti-petahana
"Insya Allah, Tim Hukum kami akan dengan mudah mematahkan kesaksian dan mengemukakan argumentasi yang mereka tuduhkan," kata Jubir TKN Ace Hasan Syadzily, di Jakarta, Kamis.
Ace mengatakan jika melihat kesaksian para saksi yang dihadirkan Tim Hukum pasangan 02 dalam Sidang MK Rabu (19/6) hingga Kamis dini hari, kesaksian saksi tidak dapat membuktikan apa yang dituduhkan pasangan 02.
"Alih-alih meyakinkan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), yang ada justru membukakan mata seluruh rakyat Indonesia bahwa tuduhan kecurangan itu hanyalah bersifat asumsi dan persepsi sebagaimana pernyataan-pernyataan para saksi itu," kata dia.
Dia mencontohkan, kesaksian saksi Agus Maksum yang menyatakan adanya DPT invalid sebanyak 17,5 juta. Ternyata, kata dia, data-datanya tidak bisa dibuktikan.
"Padahal tentang persoalan DPT itu sebetulnya selalu mengulang-ulang dari proses pemutakhiran data yang telah dilakukan secara bersama-sama antara KPU, Tim pasangan 01 dan pasangan 02," jelasnya.
Dia juga mencermati kesaksian tentang adanya pencoblosan oleh petugas KPPS di Jawa Tengah, ternyata faktanya di TPS itu telah dilakukan pencoblosan ulang di TPS tersebut.
"Jadi seharusnya tuduhan adanya peristiwa pencoblosan petugas itu seharusnya tidak dihadirkan dalam persidangan MK karena sudah ditangani oleh Bawaslu," kata Ace.
Lebih jauh Ace menyatakan pada beberapa kasus yang disampaikan atas peristiwa dugaan kecurangan justru pasangan 02 yang menang.
Baca juga: TKN sebut tuduhan kecurangan TSM hanya isapan jempol
Baca juga: Tim hukum TKN: Ketidaknetralan Polri-Inteljen asumtif dan tendensius
Baca juga: TKN: Dalil ajakan baju putih cara pandang bias anti-petahana
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019