Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu RI tengah memproses 60 lebih tahapan sidang perkara Pemilu Legislatif (Pileg) yang ditargetkan tuntas paling lambat 28 Juni 2019.
"Agenda sidang ini mayoritasnya mempermasalahkan caleg antarpartai politik dan sesama partai politik dari sejumlah daerah di Indonesia," kata Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja di Jakarta, Kamis.
Menurut dia sidang tersebut menitikberatkan persoalan pada sengketa selisih perolehan suara Pemilu 2019 yang didapat parpol maupun kontestan Pileg.
Namun dirinya belum dapat mengungkapkan berapa jumlah sengketa yang telah selesai maupun yang masih berjalan.
Dikatakan Rahmat aduan terkait sengketa Pilpres saat ini sudah tidak ditangani pihaknya karena telah diproses melalui sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau Pilpres sudah di MK. Kalau sudah ditangani MK, kita tidak boleh," ujarnya.
Menurut dia agenda sidang Bawaslu tidak selalu berjalan mulus, karena sebagian anggota yang wajib menghadiri agenda sidang lain yang waktunya saling beririsan.
Di antaranya Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan sidang sengketa Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
"Hari ini saja ada dua agenda sidang yang berlangsung di hari yang sama, yakni di MK dan DKPP terkait sengketa Pilpres," katanya.
Baca juga: Jumlah permohonan sengketa Pileg masih terus bertambah
Baca juga: MK tetapkan tiga panel hakim sengketa Pileg
Baca juga: MK sudah terima 226 perkara sengketa hasil pileg
"Agenda sidang ini mayoritasnya mempermasalahkan caleg antarpartai politik dan sesama partai politik dari sejumlah daerah di Indonesia," kata Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja di Jakarta, Kamis.
Menurut dia sidang tersebut menitikberatkan persoalan pada sengketa selisih perolehan suara Pemilu 2019 yang didapat parpol maupun kontestan Pileg.
Namun dirinya belum dapat mengungkapkan berapa jumlah sengketa yang telah selesai maupun yang masih berjalan.
Dikatakan Rahmat aduan terkait sengketa Pilpres saat ini sudah tidak ditangani pihaknya karena telah diproses melalui sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau Pilpres sudah di MK. Kalau sudah ditangani MK, kita tidak boleh," ujarnya.
Menurut dia agenda sidang Bawaslu tidak selalu berjalan mulus, karena sebagian anggota yang wajib menghadiri agenda sidang lain yang waktunya saling beririsan.
Di antaranya Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan sidang sengketa Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
"Hari ini saja ada dua agenda sidang yang berlangsung di hari yang sama, yakni di MK dan DKPP terkait sengketa Pilpres," katanya.
Baca juga: Jumlah permohonan sengketa Pileg masih terus bertambah
Baca juga: MK tetapkan tiga panel hakim sengketa Pileg
Baca juga: MK sudah terima 226 perkara sengketa hasil pileg
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019