Sidang kedua sengketa Pilpres ditutup pukul 5 sore

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kedua kiri) menyimak keterangan yang disampaikan Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Yusril Ihza Mahendra selaku pihak terkait pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj)
Sidang dilanjutkan besok pada Rabu (19/6) pukul 09.00 WIB, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak pemohon
Jakarta (ANTARA) - Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman menutup sidang kedua sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 pada pukul 17.26 WIB dan sidang berikutnya akan digelar pada Rabu (19/6) pada pukul 09.00 WIB.

"Sidang dilanjutkan besok pada Rabu (19/6) pukul 09.00 WIB, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak pemohon," ujar Anwar menutup jalannya persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa sore.

Mengenai jumlah dan perlindungan saksi sempat menjadi perdebatan sebelum sidang kedua ini ditutup.

Ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto meminta Mahkamah untuk mengirimkan surat kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk menyediakan perlindungan bagi para saksi.

Bambang juga meminta kelonggaran supaya pihaknya diijinkan menghadirkan 30 saksi dan lima ahli untuk memberikan keterangan dalam sidang pembuktian.

Kendati demikian dua permohonan Bambang tersebut ditolak oleh Majelis Hakim Konstitusi.

Namun, MK menolak permohonan Bambang mengenai jumlah saksi dan ahli yang akan dihadirkan, karena berdasarkan peraturan MK, jumlah saksi dan ahli yang diperbolehkan untuk dihadirkan adalah 15 orang saksi dan dua orang ahli.

Sementara terkait dengan perlindungan saksi, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dan Saldi Isra menegaskan bahwa Mahakamah menjamin keselamatan saksi dan ahli yang memberikan keterangan di MK. Selain itu, perlindungan saksi oleh LPSK diperuntukkan pada kasus pidana.
Pewarta:
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019
Massa aksi baca Al Quran di sekitar gedung MK Sebelumnya

Massa aksi baca Al Quran di sekitar gedung MK

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS