Almarhum Syahril meninggal dunia karena sakit, dan sebelumnya memang memiliki riwayat sakit
Pekanbaru (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menjabarkan status perolehan suara Syahril, calon anggota legislatif terpilih di DPRD Kota Pekanbaru dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang meninggal dunia.
"KPU, khususnya KPU Kota Pekanbaru nantinya akan memprosesnya pada tahapan penetapan kursi dan penetapan calon terpilih melalui rapat pleno terbuka, lebih tepatnya setelah seluruh tahapan sengketa hasil di MK (Mahkamah Konstitusi, Red.) berakhir," kata Ketua KPU Provinsi Riau, Ilham Muhammad Yasir, di Pekanbaru, Selasa.
Syahril, yang juga Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Riau meninggal dunia pada Selasa dini hari. Ia meninggal dunia sebelum sempat dilantik menjadi anggota legislatif terpilih untuk DPRD Kota Pekanbaru hasil Pemilu 2019.
Ilham Yasir menjelaskan, rujukan penetapan seorang calon legislatif adalah berlandaskan hukum dalam pasal 426 Undang-Undang (UU) No. 7/2017 tentang Pemilu juncto pasal 32 PKPU No. 4/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu.
Ia menjelaskan dalam pasal 426 UU No.7/2017 mengatur tentang pergantian calon terpilih, dituliskan bahwa penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan meninggal, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPR, DPD, DPRD, serta terbukti melakukan tindak pidana pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pada ayat 3 kemudian dijelaskan bahwa calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD sebagaimana dimaksud ayat 1 diganti oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota dengan calon dari daftar calon tetap partai politik peserta pemilu yang sama di daerah pemilihan tersebut berdasarkan perolehan suara calon terbanyak berikutnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PKS Riau, Hendry Munief, menyampaikan kabar duka perihal wafatnya kader PKS yang merupakan Calon legislatif terpilih DPRD Kota Pekanbaru, Dr H Syahril SPd MM di RS PMC Pekanbaru, pada sekitar pukul 01.25 WIB, Selasa. Informasi itu disampaikan Hendry Munief melalui unggahan status facebooknya, Selasa pagi.
"Innalillahi wa innailaihi rojiun. Kami keluarga besar DPW PKS Riau turut berduka atas berpulangnya ke rahmatullah saudara kami almarhum Dr Syahril caleg terpilih dari PKS Kota Pekanbaru. Semoga husnul khatimah dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kesabaran," kata Hendry.
Hendry mengenang Syahril saat menghadiri halalbihalal di markas dakwah DPW PKS Riau, beberapa waktu lalu.
"Hari Sabtu kemarin, 15 Juni 2019 beliau sempat berkunjung ke rumah kami bersilaturahmi, dan hari ahadnya, 16 Juni 2019 beliau menghadiri halalbihalal di markas dakwah DPW PKS Riau. Semoga menjadi amal saleh atas segala kebaikannya. Aamiin Ya Rabbal Alamiin," tulis Hendry.
Almarhum Syahril meninggal dunia karena sakit, dan sebelumnya memang memiliki riwayat sakit jantung. Pelayat banyak mendatangi rumah duka di Jalan Datuk Laksamana, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Sail, Pekanbaru. Almarhum dimakamkan Selasa siang di tempat pemakaman umum tak jauh dari rumahnya.
Baca juga: KPU Riau: Klaim PKS kehilangan suara tidak realistis
Baca juga: PKS klaim dapat satu kursi di DPRD Kepulauan Riau
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019