Sorong (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Bawaslu kota Sorong, Provinsi Papua Barat, membuka kotak suara di gudang penyimpanan logistik, Kamis, guna menyiapkan bukti untuk menghadapi gugatan calon anggota legislatif di Mahkamah Konstitusi.
Ketua KPU Kota Sorong, Robby Yumame mengatakan, calon anggota legislatif Provinsi Papua Barat dari Partai Demokrat yakni Aminadap Asmuruf melayangkan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap hasil Pemilu 2019.
Dia mengatakan, calon anggota legislatif tersebut mempermasalahkan proses penghitungan suara pada tempat pemungutan suara (TPS) tiga Kelurahan Klakublik Distrik Sorong Kota pada saat pemilihan.
Menurut dia, calon anggota legislatif Aminadap Asmuruf merasa kehilangan suara sehingga menempuh jalur hukum sebagaimana yang telah diamanatkan oleh undang-undang.
"Kami bersama Bawaslu telah membuka kotak suara TPS tersebut untuk menyiapkan bukti-bukti agar dikirim kepada KPU pusat," ujarnya.
Ketua Bawaslu Kota Sorong, Elias Idie yang memberikan keterangan terpisah, mengatakan pihaknya juga menerima pengaduan perselisihan suara calon anggota legislatif Papua Barat nomor urut dua Partai Demokrat tersebut.
"Namun pengaduan itu diajukan usai pleno tingkat KPU Kota Sorong sehingga Bawaslu menyarankan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perselisihan tersebut ke Mahkamah Konstitusi sesuai prosedur hukum yang berlaku," katanya.
Ketua KPU Kota Sorong, Robby Yumame mengatakan, calon anggota legislatif Provinsi Papua Barat dari Partai Demokrat yakni Aminadap Asmuruf melayangkan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap hasil Pemilu 2019.
Dia mengatakan, calon anggota legislatif tersebut mempermasalahkan proses penghitungan suara pada tempat pemungutan suara (TPS) tiga Kelurahan Klakublik Distrik Sorong Kota pada saat pemilihan.
Menurut dia, calon anggota legislatif Aminadap Asmuruf merasa kehilangan suara sehingga menempuh jalur hukum sebagaimana yang telah diamanatkan oleh undang-undang.
"Kami bersama Bawaslu telah membuka kotak suara TPS tersebut untuk menyiapkan bukti-bukti agar dikirim kepada KPU pusat," ujarnya.
Ketua Bawaslu Kota Sorong, Elias Idie yang memberikan keterangan terpisah, mengatakan pihaknya juga menerima pengaduan perselisihan suara calon anggota legislatif Papua Barat nomor urut dua Partai Demokrat tersebut.
"Namun pengaduan itu diajukan usai pleno tingkat KPU Kota Sorong sehingga Bawaslu menyarankan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perselisihan tersebut ke Mahkamah Konstitusi sesuai prosedur hukum yang berlaku," katanya.
Pewarta: Ernes Broning Kakisina
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019