Pengamat: Dalil permohonan Prabowo-Sandi harus relevan

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Ahli Hukum Tata Negara Universitas Udayana Dr Jimmy Z Usfunan. (Antaranews Bali/istimewa/lhs/2019)
Dalil-dalil yang diungkapkan oleh pemohon tentu harus berkaitan dengan keputusan KPU atas hasil rekapitulasi penghitungan suara, karena inilah obyek yang diperkarakan di MK
Jakarta (ANTARA) - Pengamat hukum tata negara dari Universitas Udayana, Zefarius Jimmy Usfunan, menilai bahwa seluruh dalil permohonan Prabowo-Sandi yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) harus relevan dengan keputusan KPU tentang hasil rekapitulasi suara.

"Dalil-dalil yang diungkapkan oleh pemohon tentu harus berkaitan dengan keputusan KPU atas hasil rekapitulasi penghitungan suara, karena inilah obyek yang diperkarakan di MK," ujar Jimmy ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Rabu.

Menurut Jimmy seluruh dalil tersebut harus menunjukkan bahwa memang terjadi hal yang secara sengaja atau tidak sengaja dilakukan sehingga memengaruhi hasil perolehan suara.

"Dalil tersebut harus bisa menunjukkan apa hal-hal yang sekiranya memengaruhi hasil rekapitulasi, bukan pada prosesnya," tambah dia.

Menurut Jimmy, pihak Prabowo- Sandi harus melampirkan perbandingan data versi pemohon, jika memang diduga terjadi kesalahan penghitungan oleh KPU.

"Katakanlah kalau, misalnya, pemohon seharusnya memperoleh lebih dari 50 persen suara, lalu apa buktinya. Pemohon harus bisa membuktikan bahwa hitung-hitungan KPU itu salah dan di mana letak salahnya, itu harus dihadirkan di dalam persidangan," ujar Jimmy.

Sehingga berkas-berkas seperti tautan berita atau dugaan keterlibatan ASN sebagaimana disebutkan dalam dalil pemohon, dikatakan Jimmy harus dibuktikan dan dicari korelasinya.

"Apakah keterlibatan ASN tersebut berlangsung secara struktural dari atasannya hingga ke bawah yang kemudian mempengaruhi hasil perolehan suara, itu harus dicari relevansinya," jelasnya.

Menurut Jimmy hal ini disebabkan karena MK tentu lebih menekankan pada persoalan penentuan pasangan calon terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi pemungutan suara oleh KPU.

"Maka perlu dan harus memperhatikan persoalan kalkulasi juga, karena ini adalah sengketa hasil bukan sengketa proses. Karena sengketa proses seharusnya sudah selesai di tingkat Bawaslu," tutur Jimmy Usfunan.
Pewarta:
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019
Pemkab-MUI Batang tolak mobilisasi massa ke Jakarta Sebelumnya

Pemkab-MUI Batang tolak mobilisasi massa ke Jakarta

KPU tetapkan tantangan masa depan Kota Bandung jadi tema debat pilkada Selanjutnya

KPU tetapkan tantangan masa depan Kota Bandung jadi tema debat pilkada