Jokowi-Ma'ruf berikan kuasa kepada 33 advokat

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Direktorat hukum dan advokasi TKN menggelar konferensi pers di Jakarta, Selasa malam. (Rangga)
Jakarta (ANTARA) - Pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf memberikan kuasa khusus kepada 33 advokat untuk menjalani proses gugatan perselisihan hasil pemilihan umum sebagai pihak terkait di Mahkamah Konstitusi.

Ke-33 nama advokat itu telah didaftarkan Direktorat Hukum dan Advokasi TKN ke MK, Selasa hari ini.

"Kami sudah mendaftarkan ke MK 33 nama kuasa hukum ke MK," kata Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan di Jakarta, Selasa.

Irfan mengatakan 33 kuasa hukum itu terdiri dari empat unsur yakni TKN, partai politik pendukung, lembaga hukum Yusril Ihza Mahendra, serta advokat profesional.

Berikut 33 nama kuasa hukum TKN yang didaftarkan ke MK:

Yusril Ihza Mahendra, Ade Irfan Pulungan, Teguh Samudera, Andi Syafrani, Luhut M. Pangaribuan, Christina Aryani, Hermawi Taslim, Pasamg Haro Rajagukguk, I Wayan Sudirta, Tamda Perdamaian Nasution, Muslim Jaya Butar-Butar, Taufik Basari, Dini Shanti Purwono, Destinal Armunanto, Hafzan Taher.

Kemudian Muhammad Nur Aris, Tangguh Setiawan Sirait, Ade Yan-yan Hasbullah, Josep Panjaitan, Christophorus Taufik, Nurmala, Yuro Kemal, Fahri Bachmid, Gugum Ridho Putra, Iqbal Sumarlan Putra, Ignatius Andi, Ikhsan Abdullah, Diarson Lubis, Sirra Prayuna, Edison Panjaitan, Yanuar P. Wasesa, Eri Hertiawan, Muhammad Rullyandi.
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
KPU se-Kepri siap hadapi sembilan sengketa pemilu Sebelumnya

KPU se-Kepri siap hadapi sembilan sengketa pemilu

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS