Dewan Pers segera periksa produk jurnalistik Majalah Tempo

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Arsip Polisi menggiring para tersangka pelaku kericuhan pada Aksi 22 Mei saat gelar perkara di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (23/5/2019). Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap 183 tersangka pelaku kericuhan dari wilayah Jakarta, Banten, Jabar, Bekasi, Jateng, dan Sumatra saat penyerangan ke Asrama Polri Petamburan, serta mengamankan barang bukti bom molotov, senjata tajam, petasan dan sejumlah amplop berisi uang. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ama)
Jakarta (ANTARA) - Dewan Pers akan segera memeriksa produk jurnalistik Majalah Tempo edisi Tim Mawar dan Rusuh Sarinah yeng diadukan oleh Mantan Komandan Tim Mawar Mayjen TNI Purnawirawan Chairawan Nusyirwan.

"Dewan Pers akan segera memeriksa produk jurnalistik ini. Perlu kami tekankan bahwa sesuai dengan UU Nomor 40 tahun 1999, apabila ada produk jurnalistik yang dianggap merugikan maka Dewan Pers akan memeriksanya," tutur Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Chairudin Bangun di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa.

Dewan Pers berencana memanggil Chairawan dan Majalah Tempo pada Selasa pekan depan untuk pemeriksaan dan klarifikasi dari dua belah pihak.

Hendry Chairudin Bangun menekankan, sesuai UU Pers, hukuman yang diberikan kepada media apabila produk jurnalistiknya terbukti melanggar kode etik adalah sanksi etis, bukan pidana.

"Jadi tidak ada pidana atau perdata. Jadi mudah-mudahan teman-teman mengikuti kasus ini sampai Selasa depan sehingga putusannya bisa diikuti sampai tuntas," ucap dia.

Kuasa hukum Chairawan, Hendriansyah, menyebut pemberitaan Majalah Tempo edisi Senin 10 Juni 2019 merugikan Chairawan secara pribadi karena kleinnya merupakan mantan komandan Tim Mawar.

"Menurut beliau langsung menghakimi bahwa Tim Mawar ini terlibat dalam kerusuhan 21-22 Mei 2019. Jadi kami berterima kasih kepada Dewan Pers, sudah menerima laporan kami," tutur Hendriansyah.

Pihaknya berharap Dewan Pers merekomendasikan adanya tindak pidana atas Majalah Tempo edisi tersebut lantaran konten berita dinilai menghakimi Tim Mawar.

Selain itu, disebutnya dalam edisi itu seolah Tim Mawar terbukti bersalah sehingga menimbulkan kebencian antargolongan.

"Kami harap menindak tegas secara hukum kepada Majalah Tempo edisi Senin 10-16 Juni 2019 yang tidak menjalankan tugas jurnalistik yang dimaksud di UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers," ucap dia.
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Bara Hasibuan: Historis PAN berada dalam pemerintahan Sebelumnya

Bara Hasibuan: Historis PAN berada dalam pemerintahan

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS