Ahmad Dhani divonis satu tahun penjara

Ini kata KPU DKI bagi pemilih sebelum ke TPS pada Rabu
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani Prasetyo mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/6/2019). Dalam sidang pembacaan putusan itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/ama/pri
Surabaya (ANTARA) - Musisi Ahmad Dhani Prasetyo divonis satu tahun kurungan penjara oleh majelis hakim yang diketuai R Anton Widyopriono pada sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa.

"Menjatuhkan pidana selama satu tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Anton pada sidang tersebut.

Dalam putusan hakim, Ahmad Dhani dianggap terbukti secara sah melakukan perbuatan sebagaimana dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE seperti yang dibacakan dalam dakwaan jaksa penuntut umum.

Atas putusan tersebut, Ahmad Dhani langsung menyatakan banding. Sementara pihak JPU menyatakan pikir-pikir.

"Kami langsung menyatakan banding yang mulia," kata Ahmad Dhani tanpa berunding terlebih dahulu dengan penasihat hukumnya.

Sebelumnya, Ahmad Dhani dituntut satu tahun enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko dan Nurahman.

Sidang yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian Polrestabes Surabaya dan Polsek Sawahan.

Tampak petugas bersiaga mengamankan saat suami Mulan Jameela ini digiring ke ruang sidang.

Dalam persidangan itu, tidak tampak Mulan Jameela yang pada beberapa sidang sebelumnya menemani Dhani. Begitu juga anak-anak Dhani juga tidak tampak di lokasi persidangan.
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Menhan berharap "Tim Mawar" tidak dikaitkan TNI saat ini Sebelumnya

Menhan berharap "Tim Mawar" tidak dikaitkan TNI saat ini

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 Selanjutnya

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024