Jayapura (ANTARA) - Caleg berinisial S, terduga pemberi uang anggota Pandis Japsel, Selasa siang, mendatangi markas Polres Jayapura Kota guna memenuhi surat panggilan sebagai saksi terkait kasus OTT yang melibatkan dua anggota pengawas distrik Jayapura Selatan (Japsel) Kota Jayapura, Papua.
Berdasarkan informasi dan pantauan di lapangan, caleg S mendatangi markas Polres Jayapura Kota sekitar pukul 12.00 WIT didampingi pengacaranya Anthon Raharusun.
Caleg S diduga memberikan uang kepada dua anggota Pandis Japsel, yang kemudian diamankan oleh polisi dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 21 Mei 2019 di halaman parkir Saga Abepura, Distrik Abepura, Kota Jayapura.
Di tangan keduanya, polisi mengamankan uang senilai Rp16,6 juta dan telepon seluler.
Dua anggota Pandis Japsel berinisial IW dan VR hingga kini masih ditahan di markas Polres Jayapura Kota guna penyelidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, Kasubag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Yahya Rumra mengatakan kepada caleg berinisial S sudah dilayangkan surat panggilan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Tapi belum hadir, alasannya keluar kota," katanya.
Berdasarkan informasi dan pantauan di lapangan, caleg S mendatangi markas Polres Jayapura Kota sekitar pukul 12.00 WIT didampingi pengacaranya Anthon Raharusun.
Caleg S diduga memberikan uang kepada dua anggota Pandis Japsel, yang kemudian diamankan oleh polisi dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 21 Mei 2019 di halaman parkir Saga Abepura, Distrik Abepura, Kota Jayapura.
Di tangan keduanya, polisi mengamankan uang senilai Rp16,6 juta dan telepon seluler.
Dua anggota Pandis Japsel berinisial IW dan VR hingga kini masih ditahan di markas Polres Jayapura Kota guna penyelidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, Kasubag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Yahya Rumra mengatakan kepada caleg berinisial S sudah dilayangkan surat panggilan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Tapi belum hadir, alasannya keluar kota," katanya.
Pewarta: Alfian Rumagit
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019