Jayapura (ANTARA) - Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Papua Frits Ramandey mendesak aparat Kepolisian Resor (Polres) Jayapura Kota untuk memproses hukum caleg berinisial S yang diduga menyuap petugas pengawas distrik (Pandis) Jayapura Selatan (Japsel), Kota Jayapura.
"Caleg berinisial S ini harus diproses hukum jika nantinya terbukti, karena berdasarkan data sementara dari dua anggota Pandis Japsel mengaku uang berasal dari caleg ini," katanya di Kota Jayapura, Papua, Senin.
Menurut dia, kasus tersebut harus diproses secara terbuka dan transparan sehingga bisa memberikan efek jera kepada penyelenggara pemilu sehingga ke depan tidak ada lagi kasus serupa.
"Mungkin juga ada keterlibatan pihak lain. Jadi ungkaplah kasus ini secara terang, sehingga masyarakat luas tahu siapa saja yang terlibat dalam konspirasi pesta demokrasi di Kota Jayapura," katanya.
Frits yang mengaku baru saja dari Distrik Fayit, Kabupaten Asmat, mengatakan bahwa dua anggota Pandis Japsel berinisial IW dan VR telah menerima gratifikasi berupa uang dari pihak lain, yang tentunya sudah pasti ada kesepakatan yang saling menguntungkan tapi mengorbankan pihak lain atau khalayak umum.
"Jadi, bagi saya caleg S harus ditangkap, tidak boleh tidak, jika S tidak ditangkap maka segera lepaskan dua orang Pandis Jayapura Selatan yang sudah ditangkap terlebih dahulu pada 21 Mei lalu," katanya.
Sementara itu, Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas yang dikonfirmasi terkait kasus yang menjadi perbincangan publik Port Numbay, sebutan lain Kota Jayapura mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada caleg S tetapi belum dipenuhi.
"Surat panggilan kepada S telah dilayangkan pada 22 Mei 2019 tapi yang bersangkutan belum memenuhi panggilan tersebut dengan alasan sedang berada di luar daerah ini menurut kuasa hukumnya. Pastinya kami akan layangkan surat panggilan yang kedua," katanya.
Menurut dia, caleg dengan inisial S dijadwalkan akan menghadiri panggilan kedua dari penyidik Tipikor Polres Jayapura Kota pada Selasa (4/6).
"Surat pemanggilan yang dilayangkan terhadap caleg S ini sebatas sebagai saksi atas kasus OTT yang dilakukan Tim Reskrim Polres Jayapura Kota kepada dua anggota Pandis Jayapura Selatan yang diamankan di halaman parkir Saga Abepura pada Jumat (21/5) dini hari," katanya.
"Caleg berinisial S ini harus diproses hukum jika nantinya terbukti, karena berdasarkan data sementara dari dua anggota Pandis Japsel mengaku uang berasal dari caleg ini," katanya di Kota Jayapura, Papua, Senin.
Menurut dia, kasus tersebut harus diproses secara terbuka dan transparan sehingga bisa memberikan efek jera kepada penyelenggara pemilu sehingga ke depan tidak ada lagi kasus serupa.
"Mungkin juga ada keterlibatan pihak lain. Jadi ungkaplah kasus ini secara terang, sehingga masyarakat luas tahu siapa saja yang terlibat dalam konspirasi pesta demokrasi di Kota Jayapura," katanya.
Frits yang mengaku baru saja dari Distrik Fayit, Kabupaten Asmat, mengatakan bahwa dua anggota Pandis Japsel berinisial IW dan VR telah menerima gratifikasi berupa uang dari pihak lain, yang tentunya sudah pasti ada kesepakatan yang saling menguntungkan tapi mengorbankan pihak lain atau khalayak umum.
"Jadi, bagi saya caleg S harus ditangkap, tidak boleh tidak, jika S tidak ditangkap maka segera lepaskan dua orang Pandis Jayapura Selatan yang sudah ditangkap terlebih dahulu pada 21 Mei lalu," katanya.
Sementara itu, Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas yang dikonfirmasi terkait kasus yang menjadi perbincangan publik Port Numbay, sebutan lain Kota Jayapura mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada caleg S tetapi belum dipenuhi.
"Surat panggilan kepada S telah dilayangkan pada 22 Mei 2019 tapi yang bersangkutan belum memenuhi panggilan tersebut dengan alasan sedang berada di luar daerah ini menurut kuasa hukumnya. Pastinya kami akan layangkan surat panggilan yang kedua," katanya.
Menurut dia, caleg dengan inisial S dijadwalkan akan menghadiri panggilan kedua dari penyidik Tipikor Polres Jayapura Kota pada Selasa (4/6).
"Surat pemanggilan yang dilayangkan terhadap caleg S ini sebatas sebagai saksi atas kasus OTT yang dilakukan Tim Reskrim Polres Jayapura Kota kepada dua anggota Pandis Jayapura Selatan yang diamankan di halaman parkir Saga Abepura pada Jumat (21/5) dini hari," katanya.
Pewarta: Alfian Rumagit
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019