Bawaslu: 24 laporan kecurangan pemilu di Mimika tidak memenuhi syarat

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Ketua Bawaslu Mimika, Jonas Janampa (ANTARA News Papua/Evarianus Supar)
Timika (ANTARA) - Jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua sudah memeriksa 24 laporan atau pengaduan dugaan kecurangan pemilu di wilayah itu beberapa waktu lalu dan menyimpulkan tidak ada satupun laporan yang memenuhi syarat formil dan materiil.

Ketua Bawaslu Mimika Jonas Janampa di Timika, Senin, mengatakan tidak ada satupun laporan atau pengaduan terkait dugaan kecurangan pemilu yang ditindaklanjuti ke tahap penyidikan karena tidak memenuhi kelengkapan persyaratan formil dan materiil.

"Selama tahapan pemilu, kami menerima 24 laporan atau pengaduan baik dari masyarakat maupun peserta pemilu. Setelah kami pelajari, tidak ada yang memenuhi syarat formil dan materiil sehingga kami memutuskan untuk tidak ditindaklanjuti ke proses penyidikan oleh Sentra Gakkumdu," kata Jonas.

Jonas membantah tudingan massa pendukung salah satu partai peserta pemilu yang berunjuk rasa ke Kantor Bawaslu Mimika, Senin siang bahwa lembaga yang dipimpinnya itu tidak memiliki keberanian alias macan ompong terhadap berbagai praktik kecurangan yang terjadi selama penyelenggaraan pemilu serentak 2019 di Mimika.

"Kami dari Bawaslu sudah melaksanakan pengawasan semua tahapan pemilu mulai dari awal, pelaksanaan pemungutan suara, rekapitulasi suara mulai dari tingkat bawah sampai penetapan di KPU Kabupaten Mimika. Kalau sekarang ada ketidakpuasan terhadap proses yang sudah berjalan, mengapa saat tahapan pleno rekapitulasi di tingkat KPPS, PPS dan PPD tidak dipersoalkan? Dari sisi waktu sudah sangat terlambat karena laporan dugaan pelanggaran pemilu ada batas waktunya sebagaimana diatur dalam Pasal 54 UU Nomor 7 Tahun 2019," jelas Jonas.

Menurut dia, persoalan pengurangan 1.000 suara caleg PKPI pada Daerah Pemilihan (Dapil) II Mimika dari 3.881 menjadi 2.881 sebagaimana yang disampaikan saat unjuk rasa massa pendukung PKPI di Kantor Bawaslu Mimika, Senin siang, sudah lewat waktu atau kadaluwarsa.

"Kami menganggap tuntutan PKPI itu sudah kadaluwarsa. Saat mengetahui ada masalah seperti itu, seharusnya segera menindaklanjuti dengan melaporkan ke Bawaslu, bukan baru sekarang dilaporkan," kata Jonas.

Bawaslu Mimika juga membantah terdapat dua SK penetapan perolehan suara parpol dan caleg peserta pemilu pada Dapil II Mimika yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Distrik/PPD Mimika Baru.

"Sepengetahuan kami tidak benar ada dua SK. Itu hoaks. Kalau ada bukti, silakan ajukan ke Bawaslu," katanya.

Pada Senin siang, seratusan pendukung dan simpatisan PKPI Mimika menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bawaslu Mimika di Kelurahan Timika Jaya SP2, Senin, menuntut proses hukum atas kecurangan pemilu yang ditengarai dilakukan oleh oknum PPD Mimika Baru.

Massa berjalan kaki sekitar dua kilometer dari Jembatan Selamat Datang SP2 menuju Kantor Bawaslu Mimika sambil membawa sejumlah poster dan spanduk berisi tuntutan mereka.

Koordinator aksi yang merupakan Ketua DPC PKPI Mimika Max Werluken mengatakan kecurangan terjadi di depan mata anggota Bawaslu Mimika saat proses rekapitulasi suara pemilu beberapa waktu lalu, namun tidak ditindaklanjuti.

"Kami menilai Bawaslu Mimika ibarat macan ompong, tidak punya taji untuk memproses pelanggaran dan kecurangan yang terjadi di depan mata mereka," kritik Werluken.

Salah satu contoh kecurangan yang terjadi saat pleno rekapitulasi suara di PPD Mimika Baru yaitu pengurangan 1.000 suara caleg PKPI di Daerah Pemilihan II yang sebelumnya ditetapkan sebanyak 3.881 menjadi 2.881.

"Begitu ada pejabat yang ribut-ribut dalam ruangan rapat pleno, suaranya langsung berubah dengan mengorbankan suara caleg PKPI," tuturnya.

Mathius Mesani, salah seorang caleg PKPI Mimika mengatakan suara yang diraih caleg saat pemilu lalu merupakan suara murni dari masyarakat.

"Itu suara murni dari masyarakat, jangan permainkan kami karena uang. Kembalikan suara kami. Mengapa ada dua SK penetapan perolehan suara pemilu di Dapil II Distrik Mimika Baru? Kami tunggu dalam waktu dua sampai tiga hari ini Bawaslu Mimika harus buat keputusan," ujar caleg PKPI tersebut.

Warga lainnya mendesak Bawaslu maupun aparat keamanan agar menangkap dan memproses oknum anggota PPD Mimika Baru yang ditengarai terlibat dalam proses manipulasi suara caleg di Dapil II Mimika.

Massa pendukung PKPI mendesak Bawaslu Mimika secepatnya memproses aspirasi mereka. Jika dalam waktu tiga hari ke depan aspirasi tersebut tidak juga ditindaklanjuti, PKPI Mimika mengancam akan menurunkan massa dengan jumlah lebih besar lagi.
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Lieus dikenakan wajib lapor tiap pekan Sebelumnya

Lieus dikenakan wajib lapor tiap pekan

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS