Lieus dikenakan wajib lapor tiap pekan

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Li Xue Ciung alias Lieus Sungkharisma (tengah) didampingi penasehat hukumnya saat dikeluarkan dari Rutan Polda Metrojaya, Jakarta, Senin (3/6/2019). Polisi telah menerima pengajuan penangguhan penahanan dari Tim Advokasi BPN Prabowo untuk Lieus Sungkharisma terkait atas laporan seseorang bernama Eman Soleman terkait kasus dugaan penyebaran hoaks dan makar. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp)
Untuk tersangka Lieus wajib lapor seminggu satu kali nanti hari Selasa. Setiap Selasa dia wajib lapor ke Polda Metro Jaya
Jakarta (ANTARA) - Tersangka kasus dugaan makar Lieus Sungkharisma dikenakan wajib lapor tiap pekan ke Polda Metro Jaya menyusul dikabulkannya permohonan penangguhan penahanannya.

"Untuk tersangka Lieus wajib lapor seminggu satu kali nanti hari Selasa. Setiap Selasa dia wajib lapor ke Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Senin.

Argo mengatakan meski sudah ditangguhkan penahanannya, masih ada kemungkinan Lieus dipanggil untuk pemeriksaan jika dibutuhkan.

"Namanya sudah ditangguhkan ya gitu ya. Nanti kita tunggu saja kalau ada tambahan pasti kami panggil kembali," ujar Argo.

Sebelumnya, Sufmi Dasco Ahmad yang juga Direktur Advokasi BPN Prabowo-Sandiaga, bersama kuasa hukum Lieus Sungkharisma, Hendarsam Marantoko, mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyampaikan surat permohonan penangguhan penahanan Lieus Sungkharisma dan 58 tersangka kerusuhan 21-22 Mei 2019 yang ditahan di Mapolda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat.

"Belum ada informasi lebih lanjut terkait itu (penangguhan tersangka kerusuhan)," ucap Argo.

Di Polda Metro Jaya, juga masih ada anggota BPN lainnya yang ditahan karena tersandung kasus makar, yakni Eggi Sudjana, namun Argo mengatakan dirinya belum menerima informasi lanjutan mengenai penangguhan penahanan Eggi Sudjana.

"Belum, belum ada (informasi)," ucap Argo.

Diketahui, Lieus ditahan di Polda Metro Jaya sejak Selasa (21/5) lalu. Lieus ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan makar.

Lieus ditangkap polisi di apartemennya yang bertempat di daerah Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Senin, 26 Mei lalu. Ia dilaporkan oleh seseorang bernama Eman Soleman atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar pada 7 Mei 2019.

Laporan atas Lieus bernomor LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019 itu lantas dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Baca juga: Polisi: Penahanan Lieus ditangguhkan berdasarkan tiga pemohon
Baca juga: Penangguhan penahanan Eggi-Kivlan belum pasti
Baca juga: BPN ajukan penangguhan penahanan Lieus Sungkharisma
Baca juga: Fadli Zon: Eggi-Lieus mengeluh di Rutan PMJ
Pewarta:
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019
SBY nilai Prabowo ambil pilihan mulia terkait Pilpres Sebelumnya

SBY nilai Prabowo ambil pilihan mulia terkait Pilpres

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS