Timika (ANTARA) - Seratusan pendukung dan simpatisan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bawaslu Mimika di Kelurahan Timika Jaya SP2, Senin, menuntut proses hukum atas kecurangan pemilu yang ditengarai dilakukan oleh oknum Panitia Pemilihan Distrik/PPD Mimika Baru.
Massa berjalan kaki sekitar dua kilometer dari Jembatan Selamat Datang SP2 menuju Kantor Bawaslu Mimika sambil membawa sejumlah poster dan spanduk berisi tuntutan mereka.
Koordinator aksi yang merupakan Ketua DPC PKPI Mimika Max Werluken mengatakan kecurangan terjadi di depan mata anggota Bawaslu Mimika saat proses rekapitulasi suara pemilu beberapa waktu lalu, namun tidak ditindaklanjuti.
"Kami menilai Bawaslu Mimika ibarat macan ompong, tidak punya taji untuk memproses pelanggaran dan kecurangan yang terjadi di depan mata mereka," kritik Werluken.
Salah satu contoh kecurangan yang terjadi saat pleno rekapitulasi suara di PPD Mimika Baru yaitu pengurangan 1.000 suara caleg PKPI di Daerah Pemilihan II yang sebelumnya ditetapkan sebanyak 3.881 menjadi 2.881.
"Begitu ada pejabat yang ribut-ribut dalam ruangan rapat pleno, suaranya langsung berubah dengan mengorbankan suara caleg PKPI," tuturnya.
Mathius Mesani, salah seorang caleg PKPI Mimika mengatakan suara yang diraih caleg saat pemilu lalu merupakan suara murni dari masyarakat.
"Itu suara murni dari masyarakat, jangan permainkan kami karena uang. Kembalikan suara kami. Mengapa ada dua SK penetapan perolehan suara pemilu di Dapil II Distrik Mimika Baru? Kami tunggu dalam waktu dua sampai tiga hari ini Bawaslu Mimika harus buat keputusan," ujar caleg PKPI tersebut.
Warga lainnya mendesak Bawaslu maupun aparat keamanan agar menangkap dan memproses oknum anggota PPD Mimika Baru yang ditengarai terlibat dalam proses manipulasi suara caleg di Dapil II Mimika.
Massa pendukung PKPI mendesak Bawaslu Mimika secepatnya memproses aspirasi mereka. Jika dalam waktu tiga hari ke depan aspirasi tersebut tidak juga ditindaklanjuti, PKPI Mimika mengancam akan menurunkan massa dengan jumlah lebih besar lagi.
Ketua Bawaslu Mimika Jonas Janampa yang menerima aspirasi massa PKPI menegaskan jajarannya telah mengawasi seluruh tahapan pemilu di Mimika hingga penetapan perolehan suara pemilu tingkat kabupaten yang dilaksanakan pada 10 Mei lalu.
Jonas mengaku baru mengetahui jika saat pleno rekapitulasi suara pemilu tingkat PPD Mimika Baru terjadi perubahan SK perolehan suara parpol dan caleg peserta pemilu di Dapil II Mimika.
"Saya baru tahu kalau ada dua SK itu. Tolong kami diberikan data-datanya untuk kami tampung dan kami pelajari lebih lanjut," kata Jonas.
Bawaslu Mimika, katanya, tidak bisa memberikan rekomendasi untuk perubahan hasil perolehan suara peserta pemilu baik parpol maupun caleg.
"Perselisihan hasil pemilu itu sudah ranahnya di Mahkamah Konstitusi. Laporan seperti ini seharusnya diajukan ke MK untuk diproses. Kami tidak bisa memberikan rekomendasi untuk mengubah hasil yang sudah ditetapkan di tingkat kabupaten," kata Jonas.
Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto yang ikut hadir menerima massa pendukung PKPI meminta masyarakat Mimika tetap taat pada aturan yang berlaku terkait penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998.
Kapolres berharap jika ada bukti kecurangan dan pelanggaran terkait pemilu lalu, bisa ditindaklanjuti ke Kantor Sentra Gakkumdu setempat.
"Kalau ada bukti-bukti pelanggaran, kecurangan dan lain-lain silakan disampaikan ke Sentra Gakkumdu. Kami aparat keamanan akan tetap berada di tengah atau netral, tidak berpihak pada kepentingan dari kelompok manapun," kata AKBP Agung.
Massa berjalan kaki sekitar dua kilometer dari Jembatan Selamat Datang SP2 menuju Kantor Bawaslu Mimika sambil membawa sejumlah poster dan spanduk berisi tuntutan mereka.
Koordinator aksi yang merupakan Ketua DPC PKPI Mimika Max Werluken mengatakan kecurangan terjadi di depan mata anggota Bawaslu Mimika saat proses rekapitulasi suara pemilu beberapa waktu lalu, namun tidak ditindaklanjuti.
"Kami menilai Bawaslu Mimika ibarat macan ompong, tidak punya taji untuk memproses pelanggaran dan kecurangan yang terjadi di depan mata mereka," kritik Werluken.
Salah satu contoh kecurangan yang terjadi saat pleno rekapitulasi suara di PPD Mimika Baru yaitu pengurangan 1.000 suara caleg PKPI di Daerah Pemilihan II yang sebelumnya ditetapkan sebanyak 3.881 menjadi 2.881.
"Begitu ada pejabat yang ribut-ribut dalam ruangan rapat pleno, suaranya langsung berubah dengan mengorbankan suara caleg PKPI," tuturnya.
Mathius Mesani, salah seorang caleg PKPI Mimika mengatakan suara yang diraih caleg saat pemilu lalu merupakan suara murni dari masyarakat.
"Itu suara murni dari masyarakat, jangan permainkan kami karena uang. Kembalikan suara kami. Mengapa ada dua SK penetapan perolehan suara pemilu di Dapil II Distrik Mimika Baru? Kami tunggu dalam waktu dua sampai tiga hari ini Bawaslu Mimika harus buat keputusan," ujar caleg PKPI tersebut.
Warga lainnya mendesak Bawaslu maupun aparat keamanan agar menangkap dan memproses oknum anggota PPD Mimika Baru yang ditengarai terlibat dalam proses manipulasi suara caleg di Dapil II Mimika.
Massa pendukung PKPI mendesak Bawaslu Mimika secepatnya memproses aspirasi mereka. Jika dalam waktu tiga hari ke depan aspirasi tersebut tidak juga ditindaklanjuti, PKPI Mimika mengancam akan menurunkan massa dengan jumlah lebih besar lagi.
Ketua Bawaslu Mimika Jonas Janampa yang menerima aspirasi massa PKPI menegaskan jajarannya telah mengawasi seluruh tahapan pemilu di Mimika hingga penetapan perolehan suara pemilu tingkat kabupaten yang dilaksanakan pada 10 Mei lalu.
Jonas mengaku baru mengetahui jika saat pleno rekapitulasi suara pemilu tingkat PPD Mimika Baru terjadi perubahan SK perolehan suara parpol dan caleg peserta pemilu di Dapil II Mimika.
"Saya baru tahu kalau ada dua SK itu. Tolong kami diberikan data-datanya untuk kami tampung dan kami pelajari lebih lanjut," kata Jonas.
Bawaslu Mimika, katanya, tidak bisa memberikan rekomendasi untuk perubahan hasil perolehan suara peserta pemilu baik parpol maupun caleg.
"Perselisihan hasil pemilu itu sudah ranahnya di Mahkamah Konstitusi. Laporan seperti ini seharusnya diajukan ke MK untuk diproses. Kami tidak bisa memberikan rekomendasi untuk mengubah hasil yang sudah ditetapkan di tingkat kabupaten," kata Jonas.
Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto yang ikut hadir menerima massa pendukung PKPI meminta masyarakat Mimika tetap taat pada aturan yang berlaku terkait penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998.
Kapolres berharap jika ada bukti kecurangan dan pelanggaran terkait pemilu lalu, bisa ditindaklanjuti ke Kantor Sentra Gakkumdu setempat.
"Kalau ada bukti-bukti pelanggaran, kecurangan dan lain-lain silakan disampaikan ke Sentra Gakkumdu. Kami aparat keamanan akan tetap berada di tengah atau netral, tidak berpihak pada kepentingan dari kelompok manapun," kata AKBP Agung.
Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019