Mataram (ANTARA) - Sedikitnya, delapan calon legislatif dari delapan partai politik di Nusa Tenggara Barat melayangkan gugatan hasil Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi dan Bawaslu.
"Ada delapan partai politik dan satu calon DPD RI," kata Ketua KPUD NTB Suhardi Soud di Mataram, Minggu.
Ia mengatakan, gugatan yang dilayangkan itu umumnya terkait dugaan kecurangan, baik yang menyangkut pengurangan suara maupun penggelembungan suara pada saat proses pemungutan dan penghitungan suara pascapelaksanaan pemilu.
Selain itu, lanjut Suhardi, ada juga gugatan yang dilayangkan ke Bawaslu RI dan sekaligus ke MK oleh calon legislatif (Caleg) DPR RI partai Golkar atas nama Fatahillah Ramli. Termasuk, gugatan juga masuk ke Bawaslu Provinsi NTB yang diajukan oleh partai Nasdem di Kota Bima dan Kabupaten Bima.
"Saat ini gugatan di Bawaslu sendiri sedang dalam proses persidangan," terangnya.
Suhardi menyebutkan, parpol yang melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) itu, antara lain Partai Bulan Bintang (PBB) untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Lombok Timur, Partai Nasdem Dapil 5 dan 6 Kabupaten Bima, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dapil 6 Kabupaten Lombok Timur yang disengketakan antara internal partai.
Selanjutnya, Partai Gerindra Dapil 6 Kabupaten Lombok Tengah yang disengketan oleh antara internal partai. PDI Perjuangan Dapil 3 Kabupaten Dompu. Partai Demokrat Dapil 8 Kabupaten Lombok Tengah yang disengketakan Caleg DPRD Provinsi sesama internal partai. Kemudian Partai Golkar yang disengketakan untuk Dapil Kabupaten Bima dan Kota Bima oleh Caleg DPR RI.
"Ada juga gugatan ini diajukan oleh calon DPD RI Farouk Muhammad," katanya.
Menurut Suhardi, menyusul gugatan tersebut maka penetapan siapa yang akan terpilih sebagai Caleg belum bisa dilakukan hingga seluruh proses gugatan di MK telah berakhir.
"Penetapan tunggu penuntasan gugatan MK," katanya.
"Ada delapan partai politik dan satu calon DPD RI," kata Ketua KPUD NTB Suhardi Soud di Mataram, Minggu.
Ia mengatakan, gugatan yang dilayangkan itu umumnya terkait dugaan kecurangan, baik yang menyangkut pengurangan suara maupun penggelembungan suara pada saat proses pemungutan dan penghitungan suara pascapelaksanaan pemilu.
Selain itu, lanjut Suhardi, ada juga gugatan yang dilayangkan ke Bawaslu RI dan sekaligus ke MK oleh calon legislatif (Caleg) DPR RI partai Golkar atas nama Fatahillah Ramli. Termasuk, gugatan juga masuk ke Bawaslu Provinsi NTB yang diajukan oleh partai Nasdem di Kota Bima dan Kabupaten Bima.
"Saat ini gugatan di Bawaslu sendiri sedang dalam proses persidangan," terangnya.
Suhardi menyebutkan, parpol yang melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) itu, antara lain Partai Bulan Bintang (PBB) untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Lombok Timur, Partai Nasdem Dapil 5 dan 6 Kabupaten Bima, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dapil 6 Kabupaten Lombok Timur yang disengketakan antara internal partai.
Selanjutnya, Partai Gerindra Dapil 6 Kabupaten Lombok Tengah yang disengketan oleh antara internal partai. PDI Perjuangan Dapil 3 Kabupaten Dompu. Partai Demokrat Dapil 8 Kabupaten Lombok Tengah yang disengketakan Caleg DPRD Provinsi sesama internal partai. Kemudian Partai Golkar yang disengketakan untuk Dapil Kabupaten Bima dan Kota Bima oleh Caleg DPR RI.
"Ada juga gugatan ini diajukan oleh calon DPD RI Farouk Muhammad," katanya.
Menurut Suhardi, menyusul gugatan tersebut maka penetapan siapa yang akan terpilih sebagai Caleg belum bisa dilakukan hingga seluruh proses gugatan di MK telah berakhir.
"Penetapan tunggu penuntasan gugatan MK," katanya.
Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019