Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materiil terhadap peraturan terkait batas usia calon kepala daerah, Kamis (30/5). Putusan itu mengubah penghitungan usia minimal yang dijadikan syarat bagi calon kepala daerah.
Copyright © ANTARA 2024