pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

KPU Sultra ingatkan batas pengumpulan LHKPN calon terpilih

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Ketua KPU Sulawesi Tenggara, La Ode Abdul Natsir. (Foto ANTARA/ Muhammad Harianto).
Kendari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengingatkan kewajiban calon anggota DPD RI, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang akan ditetapkan sebagai calon terpilih untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir mengatakan, calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten kota wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi berwenang yaitu KPK.

"Semua calon terpilih DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten kota wajib memberikan laporan harta kekayaannya kepada instansi yang berwenang, dalam hal ini KPK", kata La Ode Abdul Natsir.

Pelaporan harta kekayaan itu wajib dilaporkan ke KPU provinsi maupun KPU Kabupaten/kota paling lambat 7 hari setelah diterbitkannya keputusan KPU tentang penetapan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Dia juga mengatakan, penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota bagi daerah yang tidak terdapat perselisihan hasil pemilu di MK, dilakukan paling lama 3 hari setelah MK mencantumkan permohonan perselisihan hasil pemilu dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK), pada 1 Juli 2019.

“Selanjutnya Mahkamah Konstitusi akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPU RI mengenai daftar daerah yang terdapat perselisihan hasil pemilu di MK, berdasarkan surat dari KPU RI dimaksud maka KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang tidak terdapat perselisihan hasil pemilu untuk pemilu anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota melakukan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih setelah BRPK 1 Juli 2019,” tambahnya..

Dia juga menegaskan jika belum menyerahkan sampai batas yang ditenggat oleh KPU, maka ada sanksi yang didapat oleh calon terpilih yaitu tidak akan dilantik.

Baca juga: PKB Jabar serahkan LHKPN 12 caleg terpilih ke KPU

Baca juga: Anak Zulkifli Hasan lapor harta kekayaan ke KPK

Baca juga: KPK: 685 caleg terpilih telah sampaikan LHKPN

 
Pewarta:
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019
Dua caleg DPRD Kudus tuntut pembatalan keputusan KPU ke MK Sebelumnya

Dua caleg DPRD Kudus tuntut pembatalan keputusan KPU ke MK

Pj Gubernur NTB temui MUI, minta gaungkan kerukunan jelang Pilkada Selanjutnya

Pj Gubernur NTB temui MUI, minta gaungkan kerukunan jelang Pilkada