pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

Dua caleg DPRD Kudus tuntut pembatalan keputusan KPU ke MK

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Anggota Bawaslu Kudus Kordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Kasmian. (Foto ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Kudus (ANTARA) - Dua orang calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang mengajukan gugatan terkait hasil Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) menuntut pembatalan keputusan KPU nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang hasil Pemilu Legislatif 2019.

Menurut Anggota Bawaslu Kudus Kordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Kasmian di Kudus, Kamis, dari tiga caleg DPRD Kudus yang mengajukan gugatan ke MK, dua di antaranya menuntut pembatalan keputusan KPU terkait hasil pemungutan suara Pemilu Legislatif, khususnya di Daerah Pemilihan Kudus 4 dan 3 DPRD Kabupaten Kudus.

Kedua caleg tersebut, berasal dari PAN bernama Bambang Kasriono yang bertarung di Dapil Kudus 3 dan Agus Wariyono dari Partai Gerindra yang bertarung di Dapil Kudus 4.

Sementara satu caleg yang mengajukan gugatan, petitum permohonannya menginginkan pemilihan ulang di TPS tertentu, khusus Pemilu DPRD Kabupaten Kudus Dapil Kudus 3.

Sementara kewenangan Bawaslu Kudus atas perselisihan hasil pemilihan umum, katanya, berkedudukan sebagai pemberi keterangan resmi tertulis dan dapat memberikan keterangan lisan dalam permohonan yang sedang diperiksa.

"Memberikan keterangan dalam PHPU sesuai yurisdiksinya berdasarkan surat tugas yang ditandatangani Ketua Bawaslu," ujarnya.

Untuk memastikan hal itu, kata dia, menunggu surat dari Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi.

Bawaslu Kudus, lanjut dia, juga mulai mempersiapkan diri karena tim Bawaslu Kudus bersama beberapa komisioner mendapatkan bimbingan teknis terkait pemberian keterangan dalam PHPU.

Selain itu, lanjut dia, Bawaslu Kudus juga mempersiapkan beberapa rencana keterangan tertulis yang disesuaikan dengan permohonan saat ini yang terkait dengan yang didalilkan pemohon.

KPU Kabupaten Kudus juga sudah mengetahui adanya gugatan tiga caleg DPRD Kudus tersebut ke MK. 

Baca juga: WYDII kawal komitmen caleg perempuan terpilih di Pemilu 2019
Baca juga: Bawaslu Pasaman rekomendasikan ASN langgar netralitas Pemilu 2019
Pewarta:
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019
Boni Hargens ajak masyarakat dukung TNI-Polri Sebelumnya

Boni Hargens ajak masyarakat dukung TNI-Polri

Polda Metro Jaya beberkan alasan menghentikan kasus Aiman Witjaksono Selanjutnya

Polda Metro Jaya beberkan alasan menghentikan kasus Aiman Witjaksono