KPU Bali persiapkan data hadapi gugatan di MK

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Jajaran KPU Bali saat menggelar rapat koordinasi dengan KPU kabupaten/kota terkait penyiapan data menghadapi gugatan di MK (Antaranews Bali/Dok KPU Bali/lhs/2019)
Denpasar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali mengumpulkan KPU kabupaten/kota di daerah ini untuk mengoordinasikan penyiapan data dan barang bukti menghadapi sengketa atau gugatan perselisihan hasil Pemilihan Umum 2019 di Mahkamah Konstitusi.

"Dalam rapat koordinasi bersama KPU kabupaten/kota ini, kami mengumpulkan komisioner divisi hukum dan divisi teknis. Hal ini terkait penyiapan data dan barang bukti sesuai materi yang diminta oleh KPU RI," kata anggota KPU Bali Divisi Sosialisasi Gede John Darmawan, di Gianyar, Selasa.

Terkait hasil Pemilu Legislatif 2019 di Bali, telah diajukan permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umumnya (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi dengan total ada tiga gugatan.

"Satu gugatan datang dari Partai Gerindra terkait perolehan suara caleg DPRD provinsi untuk Dapil Bali 1 atas nama Wayan Sudiara, dan dua gugatan lagi dari Partai Berkarya. Namun untuk Partai Berkarya ini belum jelas gugatannya," ujar John.

Sedangkan, lanjut John, untuk gugatan Capres-Cawapres nomor urut 02, Prabowo-Sandi masih bersifat umum dan global, sehingga pihaknya masih menunggu arahan dan petunjuk lebih lanjut dari KPU RI.

"Sejauh ini, KPU kabupaten/kota sudah menyiapkan barang bukti, data dan kronologis kegiatan pemilu pada setiap tahapan," ujar mantan Ketua KPU Kota Denpasar itu pula.

Ketua Bawaslu Bali Ketut Ariyani juga mengaku sudah menyiapkan data-data pengawasan, bahkan sebelum adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

"Yang digugat ini KPU, sedangkan kami Bawaslu sebagai pemberi keterangan. Jadi kami juga menyuplai data dari Bawaslu provinsi untuk kami berikan kepada Bawaslu RI," ujarnya lagi.

Jika diminta untuk memberikan keterangan di MK, lanjut dia, sebelumnya harus atas instruksi atau perintah dari Bawaslu RI.

"Bahkan Bawaslu Provinsi semuanya telah dikumpulkan di Bawaslu RI untuk diberikan arahan terkait mekanisme memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi," ujar mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Buleleng itu pula.

Ariyani menghormati upaya hukum yang dilakukan peserta Pemilu 2019 yang menyampaikan gugatan ke MK.

Meskipun telah diketahui bersama bahwa saat rekapitulasi untuk masing-masing tingkatan itu, sebenarnya sudah diperbaiki, sudah dikoreksi mulai dari Panwascam, oleh Bawaslu Kabupaten, bahkan hingga di tingkat provinsi.
Pewarta:
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019
Tuntutan untuk diskualifikasi hasil Pilpres sulit dikabulkan MK Sebelumnya

Tuntutan untuk diskualifikasi hasil Pilpres sulit dikabulkan MK

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS