Rektor UMP apresiasi penyelesaian sengketa Pemilu 2019 melalui MK

Ini kata KPU DKI bagi pemilih sebelum ke TPS pada Rabu
Rektor UMP Dr. Anjar Nugroho (Foto: Sumarwoto)
Seperti yang pernah saya sampaikan gerakan pengerahan kekuatan massa akan banyak berisiko dan berbahaya bagi kepentingan bangsa dan negara
Purwokerto (ANTARA) - Rektor Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) Dr. Anjar Nugroho memberikan apresiasi atas penyelesaian sengketa Pemilu Serentak 2019 melalui jalur konstitusional di Mahkamah Konstitusi (MK) khususnya yang berkaitan dengan pilpres.

"Seperti yang pernah saya sampaikan gerakan pengerahan kekuatan massa akan banyak berisiko dan berbahaya bagi kepentingan bangsa dan negara. Apa yang kita khawatirkan pun terjadi pada tanggal 21-22 Mei 2019," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin.

Dia mengaku prihatin dan mengecam keras kericuhan yang terjadi di Jakarta pada tanggal 21-22 Mei 2019 yang diduga akibat aksi  perusuh anarkis di luar pendemo.

Terkait dengan hal itu, dia mendesak negara untuk segera melalukan investigasi mendalam dan menyeluruh guna mengungkap fakta yang sebenarnya serta segera mengadili para pelaku.

"Tindak tegas pelaku kerusuhan, harus diadili dan dihukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk juga jika itu dilakukan oleh aparat," katanya.

Dia menyerukan semua pihak agar dapat menahan diri serta menghentikan semua bentuk kekerasan dan tindakan anarkis yang berpotensi memecah-belah persatuan bangsa.

"Saya Mengapresiasi sikap dan langkah pasangan calon presiden beserta wakil presiden yang bersaing secara sehat serta menyelesaikan masalah pemilu melalui jalur konstitusional di Mahkamah Konstitusi (MK) disertai sikap bijak dengan menyampaikan pernyataan-pernyataan positif dalam menghadapi situasi politik nasional," katanya.

Sebelumnya, Rektor UMP Dr. Anjar Nugroho menilai gerakan "people power" atau pengerahan kekuatan massa sangat berbahaya bagi kepentingan bangsa dan negara

Oleh karena itu, dia mengharapkan permasalah yang terjadi dalam Pemilu Serentak 2019 diselesaikan secara konstitusional melalui Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pemilu itu proses yang konstitusional, mengganti pimpinan secara konstitusional, dan ketika semua proses dilaksanakan secara konstitusional, semua bisa berjalan dengan baik, rakyat juga akan lebih tenang menghadapi situasinya, tidak dimanfaatkan (oleh orang lain). Ketika ada persoalan-persoalan yang menyangkut pemilu, nanti bisa disampaikan ke Bawaslu," katanya di Purwokerto, Rabu (15/5).

Ia mengatakan Bawaslu bisa menjadi pihak yang menampung aspirasi dari pihak yang selama ini mungkin merasa dicurangi.

Akan tetapi ketika Bawaslu belum bisa menyelesaikan, kata dia, sengketa pemilu bisa dilanjutkan ke Mahkamah Konstitusi.

"Saya kira ini suatu prosedur yang paling bisa menyelamatkan perjalanan bangsa ini," katanya.

Oleh karena itu, dia menolak gerakan "people power" atau pengerahan kekuatan massa karena terlalu berisiko untuk perjalanan bangsa Indonesia. 
Pewarta:
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019
Ketua KPPS Tabanan dituntut lima bulan penjara Sebelumnya

Ketua KPPS Tabanan dituntut lima bulan penjara

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 Selanjutnya

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024