Mantan Hakim MK sebut narasi Bambang Widjojanto berbahaya

Ini kata KPU DKI bagi pemilih sebelum ke TPS pada Rabu
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (kedua kiri) saat melakukan pendaftaran gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.
Berbahaya sekali ini. Saya protes itu. Janganlah dibangun opini demikian, kata profesor hukum yang menjadi hakim MK periode 2003-2008 itu
Jakarta (ANTARA) - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan menilai pernyataan Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto yang meragukan independensi dan integritas MK berbahaya.

"Ini berbahaya sekali. Dia (Bambang Widjojanto) mau membangun opini apabila MK nanti menolak gugatan kubu 02 maka lembaga ini korup dan bagian dari pemilu curang," kata Maruarar di Jakarta, Sabtu.

Menurut Maruarar, apabila pernyataan Bambang Widjojanto sekadar mengingatkan agar MK menjaga independensi, integritas, dan martabatnya, hal itu tidak masalah. Akan tetapi, pernyataan Bambang bahwa dia berharap MK bukan menjadi bagian dari rezim yang korup adalah sebuah "framing" opini yang sangat berbahaya.

Rektor UKI ini mengatakan "framing" opini sejenis juga terus-menerus digaungkan kubu 02 sebelum pencoblosan 17 April, yakni "hanya kecurangan yang bisa mengalahkan Prabowo-Sandi".

"Berbahaya sekali ini. Saya protes itu. Janganlah dibangun opini demikian," kata profesor hukum yang menjadi hakim MK periode 2003-2008 itu.

Maruarar meminta Bambang Widjojanto tidak lagi membuat pernyataan yang justru bisa membuat akar rumput tidak kondusif hanya karena dia saat ini berkepentingan sebagai bagian dari kubu 02.

"Pernyataan itu justru memanas-manasi akar rumput. Situasi begini berbahaya sekali," ujarnya..

Oleh karena itu, Maruarar meminta Bambang Widjojanto dan semua pihak untuk menghormati MK. Terlepas dari kasus hukum yang pernah menjerat beberapa hakimnya, Maruarar meyakini MK saat ini sama sekali tidak bisa diintervensi, termasuk oleh pemerintah.

"Jangan mengecilkan MK. Lembaga ini memiliki independensi dan integritas yang tinggi," tegas Maruarar.

Sebelumnya diberitakan, Bambang Widjojanto berharap gugatan kubu 02 diproses MK kendati hanya membawa 51 bukti.

"Mudah-mudahan Mahkamah Konstitusi bisa menempatkan dirinya menjadi bagian penting, di mana kejujuran dan keadilan harus menjadi watak dari kekuasaan, dan bukan justru menjadi bagian dari satu sikap rezim yang korup," kata Bambang di gedung MK, Jakarta pada Jumat (24/5) malam.
Pewarta:
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019
Tersangka penyuap Bowo Sidik dilimpahkan ke penuntutan Sebelumnya

Tersangka penyuap Bowo Sidik dilimpahkan ke penuntutan

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 Selanjutnya

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024