Sandiaga: bukti pelanggaran Pemilu berasal dari masyarakat

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Foto Dok - Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno (tengah) memberikan keterangan pers didampingi Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta, Jumat (24/5/2019). BPN Prabowo-Sandiaga menunjuk Hashim Djojohadikusumo sebagai Penanggung Jawab Tim Kuasa Hukum dan Bambang Widjojanto sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum paslon nomor urut 02 untuk mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/dok)
Ini semua berdasarkan kumpulan yang didapatkan dari masyarakat, rata-rata dari tiap provinsi
Jakarta (ANTARA) - Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno mengatakan sebanyak 51 daftar bukti dugaan pelanggaran Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 yang diserahkan Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi, berasal dari masyarakat yang ikut berpartisipasi mengawasi pelaksanaan Pemilu.

"Ini semua berdasarkan kumpulan yang didapatkan dari masyarakat, rata-rata dari tiap provinsi," kata Sandiaga usai menjadi pembicara di acara Risbapreneur di Masjid Raya Palapa Baitus Salam, Jakarta, Sabtu.

Dia mengatakan, 50 persen di tiap tempat pemungutan suara (TPS) ada anomali, misalnya, ada penyimpangan dan ketidakadilan.

Sandiaga berharap MK sebagai lembaga yang independen bisa menghadirkan rasa keadilan dan kebenaran sehingga bukti-bukti yang diajukan BPN Prabowo-Sandi bisa dilihat secara objektif.

Sandiaga mengatakan BPN Prabowo-Sandi secara resmi mengajukan gugatan dugaan kecurangan Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bentuk keprihatinan pelaksanaan Pemilu yang belum berjalan jujur dan adil.

Selain itu menurut dia, pelaksanaan Pemilu belum berjalan baik, banyak menimbulkan korban jiwa dari para penyelenggara Pemilu.

"Ini tuntutan masyarakat, kami terus bersama rakyat. Seperti kata Pak Prabowo, kami timbul dan tenggelam bersama rakyat," ujarnya.

Sandi menegaskan gugatan yang diajukan BPN Prabowo-Sandi bukan semata-mata persoalan menang atau kalah, namun bagaimana memperbaiki pelaksanaan demokrasi.

Sebelumnya, BPN Prabowo-Sandi melalui Tim Hukum BPN mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK pada Jumat (24/5) malam.

Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga

Ketua Tim Hukum BPN Bambang Widjojanto menyerahkan 51 daftar bukti saat mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres.

Bambang mengatakan alat buktinya akan segera disampaikan.
Pewarta:
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019
Yusril sambut baik Prabowo-Sandiaga daftarkan gugatan ke MK Sebelumnya

Yusril sambut baik Prabowo-Sandiaga daftarkan gugatan ke MK

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS