Kudus (ANTARA) - Sebanyak tiga calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengajukan gugatan terkait hasil Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Anggota KPU Kabupaten Kudus Ahmad Kholil di Kudus, Jumat, ketiga caleg tersebut berasal dari tiga partai politik.
Di antaranya, dari Partai Hanura, PAN dan Partai Gerindra.
Dari Partai Hanura atas nama Agus Setia Budi caleg dari daerah pemilihan tiga, kemudian dari dapil empat atas nama Agus Wariono dari Partai Gerindra serta caleg PAN atas nama Bambang Kasriono dari dapil tiga.
"Mereka mendaftarkan gugatan setelah ada penetapan KPU," ujarnya saat menggelar Media Gathering di Hotel Poroliman Kudus, Jumat.
Pasalnya, kata dia, ada yang didaftarkan pada tanggal 23 Mei maupun tanggal 25 Mei 2019.
Hanya saja, dia mengaku, belum mengetahui materi gugatannya karena baru sebatas mengetahui ada gugatan yang didaftarkan di MK.
Gugatan tersebut, lanjut dia, diketahui setelah ada pemberitahuan dari KPU Jateng.
"Mekanisme tersebut memang menjadi kesempatan para caleg yang merasa belum puas dengan hasil penghitungan perolehan suara pada Pemilu 2019, untuk menempuh jalur hukum," ujarnya.
Anggota KPU Kudus Divisi Hukum dan Pengawas Cahyo Maryadi menambahkan persiapan yang dilakukan KPU Kudus tentunya menunggu surat pemberitahuan dari MK kepada KPU RI yang akan diteruskan kepada KPU Kudus.
"Nantinya, materi gugatannya tentu akan kami pelajari," ujarnya.
Dengan adanya gugatan tersebut, maka penetapan hasil Pemilu Legislatif 2019 juga akan menunggu keputusan MK tersebut.
Baca juga: MK nyatakan siap mengadili perselisihan hasil Pemilu 2019
Baca juga: BPN tiba di Gedung MK sampaikan gugatan sengketa pilpres
Menurut Anggota KPU Kabupaten Kudus Ahmad Kholil di Kudus, Jumat, ketiga caleg tersebut berasal dari tiga partai politik.
Di antaranya, dari Partai Hanura, PAN dan Partai Gerindra.
Dari Partai Hanura atas nama Agus Setia Budi caleg dari daerah pemilihan tiga, kemudian dari dapil empat atas nama Agus Wariono dari Partai Gerindra serta caleg PAN atas nama Bambang Kasriono dari dapil tiga.
"Mereka mendaftarkan gugatan setelah ada penetapan KPU," ujarnya saat menggelar Media Gathering di Hotel Poroliman Kudus, Jumat.
Pasalnya, kata dia, ada yang didaftarkan pada tanggal 23 Mei maupun tanggal 25 Mei 2019.
Hanya saja, dia mengaku, belum mengetahui materi gugatannya karena baru sebatas mengetahui ada gugatan yang didaftarkan di MK.
Gugatan tersebut, lanjut dia, diketahui setelah ada pemberitahuan dari KPU Jateng.
"Mekanisme tersebut memang menjadi kesempatan para caleg yang merasa belum puas dengan hasil penghitungan perolehan suara pada Pemilu 2019, untuk menempuh jalur hukum," ujarnya.
Anggota KPU Kudus Divisi Hukum dan Pengawas Cahyo Maryadi menambahkan persiapan yang dilakukan KPU Kudus tentunya menunggu surat pemberitahuan dari MK kepada KPU RI yang akan diteruskan kepada KPU Kudus.
"Nantinya, materi gugatannya tentu akan kami pelajari," ujarnya.
Dengan adanya gugatan tersebut, maka penetapan hasil Pemilu Legislatif 2019 juga akan menunggu keputusan MK tersebut.
Baca juga: MK nyatakan siap mengadili perselisihan hasil Pemilu 2019
Baca juga: BPN tiba di Gedung MK sampaikan gugatan sengketa pilpres
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019